JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes Polri, Senin (3/4)Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah tak memenuhi panggilan pekan lalu
BACA JUGA: Besok, KPK Kembali Periksa Sri Mulyani
Saat ini Asnun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gayus, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dan pencucian yang diduga dilakukan pegawai Ditjen Pajak itu.Asnun akan meluruskan dugaan aliran dana yang disebut berasal dari Gayus kepada dirinya
BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Boven Digoel
Termasuk di dalamnya membantah tudingan yang menyebut bahwa Gayus, memberinya dana yang digunakannya sewaktu umroh beberapa waktu lalu."Kami sampaikan bukti, jauh sebelum pertemuan dengan Gayus, sudah dilunasi untuk umroh
BACA JUGA: Anggodo Disidang, Bibit-Chandra akan Bersaksi
Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari iniAda bukti pembayaran pelunasan biaya haji (umroh)," ujar, kusa hukum Asnun, Farhad Abbas, di Mabes Polri, Senin (3/5).Ditambahkannya, jika memang ada pengakuan dari Gayus tentang aliran dana itu, Gayus harus bisa membuktikan tuduhan ituJikapun ada, tambah dia, hanya sebatas janji pemberian uang namun belum pernah direalisasikan"Memang Gayus pernah menjanjikan bahwa membujuk lebih dari ituTapi belum pernah terpenuhi untuk menyerahkan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Dijelaskan, kliennya memang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan internal di Mahkamah Agung dan Komisi YudisialNamun ada beberapa keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan itu tidak benarAlasannya dalam pemeriksaan itu, klienya merasa dalam tekanan dan memaksa kliennya untuk mengakui apa yang sebenarnya tak pernah dilakukan.
"Asnun memberikan keterangan karena ketika itu sangat tertekanMereka main krosecek kemudian main jebak-jebakan," tambahnya.
Karenanya, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Asnun, akan menjelaskan hal yang sebenarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Bulan, 300 Pegawai DJP Kena Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi