Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 11 April 2018 – 22:26 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya serius dalam mengusut kasus peredaran miras oplosan.

Kepada sejumlah pelaku yang sudah ditangkap, tak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Miras Oplosan Telan 52 Korban, Negara Perlu Turun Tangan

“Ini kan konstruksi, pasalnya baru undang-undang pangan dan kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan,” kata Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Mengapa bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana? Menurut Iqbal hal itu karena pelaku dengan sengaja meracik miras oplosan dengan bahan dasar 96 persen metanol.

BACA JUGA: Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Maksimal

Padahal diketahui, metanol adalah alkohol mematikan yang bisa merusak saluran pernapasan dan pencernaan.

“Kalau pembunuhan ancaman (penjara) bisa seumur hidup itu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Wakapolri Usul Miras Oplosan Dibahas di Sidang Kabinet

Namun hal itu kata dia baru diusahakan, penyidik masih mencocokan apa bisa pasal tersebut diterapkan dalam kasus ini.

“Pak Wakapolri sudah sampaikan, kami koordinasi dengan criminal justice system terkait, pengadilan, kejaksaan untuk itu semua,” tegas dia.

Diketahui, dalam kasus ini ada 82 orang meninggal dunia. Sebanyak 31 di Jakarta dan 51 di Jawa Barat. Semuanya meninggal karena menenggak miras oplosan dari bahan utama metanol. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Perintahkan Segera Tuntaskan Kasus Miras Oplosan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler