M Sabri Terkaya, Medio Termiskin

Minggu, 04 Desember 2016 – 03:30 WIB
Ilustrasi. Foto: tangselpos

jpnn.com - BENTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar harta kekayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng. 

Dalam daftar tersebut, pasangan nomor urut 3, Muhammad Sabri, S.Sos, MM calon Bupati terkaya dibandingkan pasangan lainnya, memiliki kekayaan Rp 32 miliar dan wakilnya Naspian kekayaan Rp 1,052 miliar.

BACA JUGA: Polisi Bantah Cabup Muba Jadi Tersangka

Calon Bupati terkaya kedua nomor urut 2, Dr. H Ferry Ramli, SH, MH dengan kekayaannya Rp 4,657 miliar, pasangan wakil Bupati, Septi Periadi, S.STP Rp 1,592 miliar. 

Sedangkan pasangan nomor urut I, calon Bupati dan wakil Bupati termiskin maju di Pilkada Benteng, Medio Yulistio, SE, kekayaannya Rp 306 juta, lalu wakil Bupati, Abdu Rani dampingi Medio Rp 39,05 juta. 

BACA JUGA: PPP Djan Faridz Semangat Siapkan Verifikasi Faktual

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Supirman S.Ag, MH, mengaku telah meriliskan laporan harta kekayaan tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, melalui situs resmi KPU Benteng, https://www.kpu-bengkulutengahkab.go.id. 

“Laporan harta kekayaan calon kepala daerah itu berasal dari KPK untuk diumumkan ke publik,” kata Supirman seperti diberitakan Rakyat Bengulu (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Citra Petahana Diprediksi Jeblok

Menurut Supirman, laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari harta tak bergerak (tanah dan bangunan), harga bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang. 

“Mengenai rinciannya apa saja kekayaan dari pasangan calon ini, ada pada KPK. Kami hanya menerima bukti laporan dari KPK dan jumlah globalnya, tidak ada rincian detail,” jelas Supirman.

Penyerahan daftar kekayaan merupakan kewajiban setiap pasangan calon kepalda daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Dia menambahkan, selain itu, dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi.

“Jika melanggar maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Supirman.(rif/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan dan Kader PDIP di Jakbar Pilih Dukung Anies-Sandi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler