PPP Djan Faridz Semangat Siapkan Verifikasi Faktual

Minggu, 04 Desember 2016 – 00:45 WIB
PPP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Para politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz makin semangat mempersiapkan verifikasi persyaratan faktual Parpol untuk mengikuti Pemilu 2019.

Hal ini menyusul keluarnya putusan PTUN DKI Jakarta yang mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terhadap kepengurusan muktamar Pondok Gede yang dipimpin Romahurmuziy alias Romi.

BACA JUGA: Citra Petahana Diprediksi Jeblok

PPP pimpinan Djan Faridz bakal mengikuti verifikasi faktual partai politik yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kubu Djan Faridz pun terus mempersiapkan berbagai persyaratan dan konsolidasi struktur kepartaian untuk bisa mengikuti verifikasi faktual  menyongsong pemilu 2019 mendatang.

BACA JUGA: Pentolan dan Kader PDIP di Jakbar Pilih Dukung Anies-Sandi

Ketua PPP NTB kubu Djan Faridz, Muhammad menegaskan, sesuai dengan arahan dari DPP bahwa pihaknya di daerah terus bekerja merampungkan struktur kepengurusan hingga ke tingkat desa/ kelurahan.

Tujuannya untuk mempersiapkan PPP mengikuti verifikasi faktual segera akan dilakukan KPU.

BACA JUGA: Agus-Sylvi Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Pemenangan Keberatan

Verifikasi faktual kepada partai politik sebagai persyaratan untuk bisa ditetapkan sebagai peserta atau kontestan dalam pemilu 2019.

"Kita  di daerah terus bekerja mempersiapkan berbagai hal terkait dengan kepentingan verifikasi faktual itu," katanya, kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group).

Terlebih, sudah ada putusan PTUN DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta memenangkan gugatan dilayangkan kubu Djan Faridz.

Bahkan, didasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 tertanggal 20 Oktober 2015 mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta dipimpin kubu Djan Faridz.

Baginya, tidak ada alasan lagi bagi Menkumham Yasonna Laoly, untuk tidak melaksanakan dan mematuhi putusan hukum tersebut. "Secara hukum PPP Djan Faridz yang sah," ucapnya.

Ia pun menyakini bahwa pemerintah melalui Menhumkam segera menerbitkan SK pengesahan bagi kepengurusan kubu Djan Faridz.

Dengan SK pengesahan itu, ia optimistis PPP Djan Faridz bakal lolos dalam proses verifikasi persyaratan faktual sebagai peserta pemilu.

Kendati diakui, konflik dualisme di tubuh PPP masih terus berlangsung.

Karena itu, ia meminta kepada kader PPP di NTB tetap solid dan kompak dibawah PPP dipimpin Djan Faridz.

Ia pun meminta kader PPP yang ada di kubu seberang untuk kembali ke PPP yang diakui secara sah melalui putusan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015.

"Kita optimis bisa mengikuti pemilu 2019," pungkasnya. (yan/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Setuju tapi Dicicil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler