jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI diminta bersikap tegas memproses kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati. Happy menuturkan sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) di pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak 2016 hingga saat ini.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Oknum Satpol PP yang Memalak Nenek Mardiana Diproses Hukum
Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu, dibeberkan Happy, dapat dibagi menjadi lima kloter. Kloter pertama, SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012.
"Sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," kata Happy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW.
"Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Happy.
BACA JUGA: Fakultas Hukum UBK Gelar Pengabdian Masyarakat dan Tapak Tilas ke Makam Bung Karno
Keputusan itu, lanjut Happy dimenangkan oleh ABM. Kloter keempat, menurutnya, yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.
"Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta pada 22 Agustus 2023," tegasnya.
Kloter kelima, lanjut Happy, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu, jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," kata Happy.
Dia menekankan dari kelima sengketa tersebut, empat sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Meskipun masih terdapat dua sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut dia, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya pada 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.
"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya," tandasnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga