"Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (8/7).
Harifin juga mempertanyakan mengapa pengumuman tersebut tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter SakazakiiPolemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
"Nanti tanya saja kenapa begitu," ujar Harifin.
Harifin menyerahkan seluruhnya kepada pihak penggugat apakah sudah puas dengan pengumuman tersebut atau akan melakukan upaya hukum lagi
BACA JUGA: Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja
"Ini kan perkara perdataBACA JUGA: Dirdik Pidsus Kejagung Bakal Ditegur Jamwas
Itu bukan urusan MA," tandas Harifin.Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan menutup-nutupi hasil penelitian susu formula pada 2003-2006 yang mengandung Bakteri Sakazakii
Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto bersikukuh tidak akan membuka hasil penelitian tersebut karena akan mengancam dunia ilmu pengetahuan dan sangat bertentangan dengan nurani, etika akademika dan keadilan
BACA JUGA: Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
Herry mengungkapkan pada tahun 2006, dari 22 sample ada 5 lima yang positif mengandung Sakazakii.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Pengelolaan Pemerintahan Sudah Mengkhawatirkan
Redaktur : Tim Redaksi