MA Kandaskan Pengaduan Panda Nababan

Putus Kasus Miranda, Lima Hakim Tipikor Tak Bersalah

Sabtu, 04 Desember 2010 – 06:28 WIB

JAKARTA - Upaya Panda Nababan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) yang memenangkan Miranda Goeltom menemui jalan buntuMahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam putusan lima hakim tipikor soal penetapan tersebut.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, vonis terhadap Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu dalam perkara suap cek perjalanan itu sudah tepat

BACA JUGA: Kesultanan Pasrah kalau Rakyat Jogja Marah

"Semua hakim sudah kami periksa
Rekaman juga sudah kami dengar

BACA JUGA: Marak Jual-beli Jabatan di Pemda

Sementara tidak ada masalah," kata Harifin di gedung MA kemarin (3/12).

Seperti diwartakan, Panda menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alasannya, lembaga antikorupsi itu dinilai hanya mendasarkan penetapan tersebut pada putusan hakim atas terdakwa lain

BACA JUGA: 2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian melaporkan lima hakim tipikor tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) MADia menuding mereka berlaku tidak profesional

Harifin menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa hanya didasarkan pada putusan hakimMemang, papar dia, itu bisa dianggap sebagai fakta sidang untuk memerkarakan seseorang"Tapi, itu tak bisa dijadikan sebagai satu-satunya dasarHarus ada bukti-bukti lainTidak bisa berdiri sendiri," tegasnya.

Harifin menambahkan, hasil pemeriksaan bawas tersebut tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus cek perjalananSebab, penyidikan Panda menjadi urusan KPK, apakah mereka memiliki bukti-bukti selain putusan hakim tipikor"Hasil pemeriksaan bawas tidak terlalu berpengaruh, apakah Pak Panda tersangka atau tidak," ucap dia(aga/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponeering Bibit-Chandra Tunggu Jawaban Presiden dan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler