MA-Kejagung Sepakat Cegah Mafia Peradilan

Jumat, 17 Juli 2009 – 07:08 WIB

JAKARTA - Langkah perbaikan dalam dunia peradilan dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan AgungKetua MA Harifin A

BACA JUGA: Reserse Masih Paling Nakal

Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penanganan perkara, Kamis (16/7).
   
Harifin mengatakan, nota kesepahaman itu bisa menjadi awal menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan
Kerja sama itu juga dinilai sebagai usaha untuk meminimalisir praktek KKN dalam pelaksanaan hukum

BACA JUGA: Pernikahan Syech Puji Sah Secara Agama

"Langkah ini adalah tonggak sejarah untuk MA dan Kejaksaan Agung," kata Harifin di ruang Kusumah Atmadja Gedung MA.
   
Dia mengakui masih ada kolusi yang dilakukan oleh hakim dan jaksa dalam persidangan
"Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," terang Harifin

BACA JUGA: Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK

"Dengan MoU ini, (diharapkan) tidak ada lagi kongkalikong antara hakim dan jaksa," sambungnya.
     
Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kerjasama itu sebagai sebuah terobosan yang dilakukan untuk memperkecil penyimpangan"Ini untuk menghapus stigma negatif di masyarakat," kata Hendarman.
     
Kerjasama antara dua institusi penegakan hukum itu menyangkut kerjasama pengawasan peningkatan koordinasi penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negaraSelain itu juga pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, serta ketepatan jadwal persidangan dan putusan pengadilanMA dan Kejagung akan memberlakukan nota kesepahaman ini selama tiga tahun.
   
Turut hadir dalam penandatangan nota kesepahaman itu wakil ketua MA, para ketua muda MA, perwakilan Komisi III (bidang hukum) DPR, dan para pejebat eselon dari dua institusi(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler