UNGARAN - Muhtasyar NU Kabupaten Semarang KH Tadzkir Mansyur mengatakan, pernikahan Syeh Puji - Ulfah menurut agama Islam sahMeski menurut hukum negara salah, tapi pernikahan siri tidak menghalangi-halangi keabsahan pernikahannya.
Tadzkir Mansyur mengatakan, jika karena pernikahannya dengan Ulfah, lantas Syeh Puji diduga melakukan pencabulan, hal ini tidak benar
BACA JUGA: Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
"Ya, ini mungkin kekurangtahuan orang yang mengatakan," tegasnya di Ungaran, Kamis (16/7).Selanjutnya, jika Ulfah diduga dieksploitasi menurut Tadzkir Mansyur, sampai saat ini Ulfah tidak merasa dieksploitasi
BACA JUGA: Pemerintah Ngotot Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
"Berarti secara agama Ulfah sudah dewasa, namun menurut pemerintah belum dewasa," terang dia.Sementara Koordinator LSM Gempar Widjayanto mengaku kecewa dengan tindakan polisi yang melakukan penangkapan paksa
BACA JUGA: Menkes: Virus Flu Babi Belum Mematikan
"Saya minta Mabes Polri segera turun tangan mengambil alih kasus iniSebab diduga kinerja penyidik tidak profesionalDalam kasus ini tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.Wijayanto menambahkan, Mabes harus segera membentuk tim untuk evaluasi kinerja Polwiltabes SemarangPenangkapan Syeh Puji terlalu dipaksakan karena berkas kasusnya saja dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa ke Polwiltabes karena dianggap tidak cukup alat bukti. Menurut Wijayanto,pengacara dan keluarga sebaiknya tidak perlu mengajukan lagi surat permohonan agar penahanan Syech Puji di tangguh kanKesemua itu agar jelas dan segera mengetahui kepastian hukumnya.
"Sabar saja Syeh, karena tanggal 18 Juli hanya tinggal beberapa hari lagisaya yakin syech....pasti dikeluarkan demi hukum sesuai ketentuan aturan yangg tertuang dalam undang undang," tambahnya
Sebagaimana diketahui bahwa Syeh Puji telah menjalani masa tahanan selam 13 hari, Hal itu dilakukan ketika kalipertama masuk sel tahanan Mapolwiltabes Semarang dalam kaitannya dengan kasus pernikan di bawah usia dengan Lutviana UlfaSetelah itu pengusaha sukses tersebut mendapatkan penangguhanDan pada Selasa (14/7) lalu ditangkap lagi dalam perkara yang samaSehingga bila dihitung dari hukuman tahanan yang harus dijalani tinggal satu hari lagi, yakni besokSebab batas waktu masa penahanan seseorang, dalam rangka penyidikan sesuai dengan KUHAP adalah 20 hari dan bisa dilanjutkan apabila ada izin dari kejaksaan negeri.
Wijayanto juga mengatakan bahwa keluarnya Syeh Puji nanti dari tahanan hanya karena undang undang, bukan karena Kapolda atau karena pihak manapun"Yakin aja, karena penyidik tidak akan bisa melengkapi BAP sesuai petunjuk kejaksaanSebab permasalahan yang dihadapai Syeh tidak ada korban atau yang mempunyai hak merasa di rugikan," katanya penuh optimistis
Larangan Salat Dipertanyakan
Sementara kepada Radar Semarang kemarin, Syeh Puji mengatakan dalam keadaan sehatDan dirinya saat ini sedang menjalankan ibadah puasaHal itu dilakukan terus hingga perkaranya usai.
Dalam kesempatan itu Syeh Puji juga menyesalkan tindakan aparat polisi yang menangkapnya ketika itu, bersamaan dengan waktu akan mengerjakan salat"Ya, saya waktu itu akan salat malah ditangkapAkhirnya saya tidak bisa mengerjakan salat pada waktu yang tepat," tambahnya.
Padahal dalam ajaran Islam, katanya, sebagai seorang muslim yang patuh akan ajaran Islam mengerjakan salat pada waktu yang tepat itu lebih baik"Lha saya waktu itu kan lagi dengarkan adzan hingga habis, eh nggak tahunya malah diseret-seret seperti ituSaya kaget waktu itu, masak orang mau salat kok nggak boleh, malah para petugas itu lebih menjalankan perintah atasan daripada perintah Allah," katanya denan nada heran.
Larangan salat, bersamaan dengan ditangkapnya Syeh Puji oleh pertugas dari Polwiltabes Semarang itu, banyak dikecam kalangan masyarakat Islam"Lha kalau salat sudah dikalahkan dengan perintah atas dan peraturan di dunia itu, itu kan sama sekali tidak menghargai keberadaan IslamLantas mau dikemanakan Islam ini,"ujar salah seorang tokoh agama di kawasan Kabupaten Semarang yang namanya wanti-wanti untuk tidak dikorankan(dm/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Siap Hadapi Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi