JAKARTA - Hampir pasti tidak akan ada nama baru dalam daftar calon hakim agung dari kalangan hakim karirMahkamah Agung (MA) kekurangan stok hakim tinggi
BACA JUGA: Sistem Penggajian PNS Diubah
Akibatnya, daftar nama proyeksi calon hakim agung didominasi nama-nama lawas."Stok hakim MA kan itu-itu juga
BACA JUGA: Pemda Didesak Tingkatkan Pelayanan
Kalau diusulkan lagi dalam tahun berikutnya, kan tidak apa-apa," kata Ketua MA Harifin Tumpa, Jumat (18/3).Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengeluhkan calon hakim agung yang diajukan MA
BACA JUGA: Buka Tiga Jalur untuk Pencari Kerja
Yakni, saat proses seleksi integritas di KY maupun fit and proper test di Komisi III DPR"Kami belum menemukan alasan kegagalan yang signifikanMisalnya, karena rekam jejak jelek atau bagaimanaYang jelas, mereka adalah calon gagal," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Litbang KY Jaja Ahmad Jayus.
Jika mereka gagal dalam uji integritas, tutur Jaja, KY akan memberikan catatan khususKY tidak akan main-main dengan calon hakim agung berintegritas rendahDia mengklaim KY juga memiliki banyak data rekam jejak hakim tinggi"Kami pantau dari putusan merekaBagaimana pertimbangannya, hal itu menunjukkan kualitas mereka," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Harifin menjamin kredibilitas para calon yang diserahkan ke KYDia menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang pilihanMeski ada nama-nama lama, dia meyakinkan bahwa itu terjadi karena persoalan administrasi
"Kadang hakim agung yang lowong itu satu atau duaKami mengajukan empat nama, yang terpilih kurang dari ituIni ada lagi, kami ajukan kembali," katanya.
Saat ini, KY menerima 47 calon hakim agung dari kalangan hakim karir yang diajukan MAMereka, antara lain, wakil ketua pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi, hakim tinggi pengawasan di MA, direktur jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha NegaraBahkan, sekretaris MA Rum Nessa dan Panitera MA Suhadi ikut mengajukan diri.
Pendaftaran seleksi calon hakim agung dibuka pada 2-23 MaretItu dilakukan untuk mengisi lowongan 10 hakim agung yang pensiun tahun iniKY akan memilih 30 hakim agung untuk diserahkan ke Komisi IIISelanjutnya, akan ditentukan 10 hakim agung anyar.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Instruksi Presiden Ditagih
Redaktur : Tim Redaksi