MA Lambat Proses Sanksi Hakim Kasus Antasari

Minggu, 21 Agustus 2011 – 05:36 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tak kunjung memproses hukuman bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Antasari Azhar hukuman penjara 18 tahunAlasannya, mahkamah pimpinan Harifin Tumpa itu belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial (KY)

BACA JUGA: Interpol Buru Istri Nazaruddin

Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak Kamis (18/8) lalu.

"Suratnya belum ada di meja saya
Bagaimana saya bisa memprosesnya," kata Harifin kemarin

BACA JUGA: Mesin Mafia Anggaran Harus Dipreteli

Keengganan MA memproses hukuman untuk majelis hakim yang menyidang Antasari tak hanya kali ini dilakukan
Sebelumnya, Harifin menuding KY mengintervensi kewenangan hakim dalam memutus perkara

BACA JUGA: Elit Terima Manfaat, Imbasnya ke Masyarakat

Karena itu, rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan.

Seperti diketahui, KY merekomendasikan hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sanksi disiplin enam bulan tak boleh bersidang (non palu)Mereka adalah Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim beserta Prasetyo Ibnu dan Nugraha SetiajiTiga hakim itu dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakimSalah satunya karena mengabaikan sejumlah bukti di persidangan.

Harifin menilai, KY sudah masuk dalam proses hakim memutus perkaraSebab, mempertimbangkan alat bukti merupakan kewenangan para pengadil"Itu adalah rangkaian yang berujung pada putusanKalau itu sudah diputuskan oleh hakim, itu adalah hak imunitas yang berlaku secara universal," katanya.

KY, kata Harifin, baru bisa masuk dalam putusan apabila dalam memutus perkara hakim jelas-jelas melanggarDi antaranya menerima suap atau berada dalam pengaruh dan tekananLagi pula, kata dia, tiga hakim tersebut juga tidak bisa dibawa ke majelis kehormatan hakim (MKH)MKH hanya digelar untuk memberi sanksi berat seperti pemberhentianSedangkan KY hanya merekomendasikan sanksi ringan berupa non palu selama enam bulan.

Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusanImam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetapItu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusanMereka juga dilarang mengabaikan fakta.

Di bagian lain, Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan bahwa tersebut telah diserahkan kepada pihak MA pada Kamis (18/8) sore." Asep menduga surat tersebut memang belum sampai ke ketua MA"Barangkali masih di bagian registrasi persuratan MA," katanya(dim/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler