MA Minta Konsumen Ajukan Surat Eksekusi

Sabtu, 19 Februari 2011 – 07:34 WIB

JAKARTA - Polemik susu formula mengandung enterobacter sakazakii terus berlanjutSetelah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menolak mengumumkan, Mahkamah Agung (MA) meminta pemohon gugatan, David Tobing, melayangkan surat permohonan eksekusi

BACA JUGA: Film Asing Ditarik dari Bioskop

Tujuannya, pengadilan bisa menetapkan ekskusi atas putusan kasasi yang memenangkan David itu.

"Kami menunggu David mengajukan permohonan eksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin (18/2)
Menurut dia, jika David melayangkan surat tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa mengeluarkan penetapan eksekusi

BACA JUGA: PPP Tolak Pembubaran FPI

Penetapan tersebut merupakan perintah kepada para tergugat untuk mengumumkan susu formula dengan kandungan bakteri berbahaya itu.

Tanpa surat itu, kata Nurhadi, pengadilan tidak bisa memerintahkan eksekusi putusan kepada para tergugat, yakni Menkes, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sebab, dieksekusi atau tidak sebuah gugatan, harus atas permohonan pemohon

BACA JUGA: FPI Ancam Duduki Istana

"Kalau tidak diajukan, putusan ini tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Nurhadi juga membantah alasan tergugat tidak mengumumkanYakni karena belum menerima salinan putusanDia menegaskan bahwa salinan putusan kasasi telah dikirimkan MA ke PN Jakarta PusatBahkan sudah ada tanda terima per 14 Februari yang diteken petugas pos bernama Iwan Eriwan

Karena sudah sah diterima PN Jakarta Pusat, Nurhadi yakin bahwa salinan putusan telah dikirimkan ke semua pihak"PN pasti tahu bahwa putusan ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetapPara pihak pasti sudah diberitahu," tegasnya.

Bagaimana dengan dalih tergugat yang enggan mengumumkan karena kode etik" Nurhadi mengaku tak bisa menanggapiMenurut dia, MA hanya mengurusi persoalan hukum gugatan tersebutUrusan kode etik penelitian, menurut dia, bukan bagian dari perkara.

Nurhadi mengakui, salinan putusan lambat dikirimkanYakni hingga sepuluh bulan sejak putusan diketukDia beralasan, proses minutasi di MA memakan waktu lama"Yang diurus MA bukan perkara ini sajaMajelis hakim kurang tapi perkara banyak yang masuk," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler