MA Minta Lanjutkan Kasus Syekh Puji

Kamis, 13 Mei 2010 – 05:48 WIB

JAKARTA - Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto harus kembali berurusan dengan hukumPasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi dari pengacara Syekh Puji

BACA JUGA: Presiden Angkat Menkeu dan Wakil Menkeu

Ini membuat kasus pernikahan di bawah umur yang didakwakan kepada pengusaha asal Semarang itu harus dilanjutkan.

"Kami menilai dakwaan jaksa sudah jelas
Tidak seperti yang dituduhkan pengacara, yakni kabur

BACA JUGA: 150 Pejabat Tersangkut Kasus Hukum

Dakwaannya jelas kok
Locus delicti (tempat terjadinya perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara) jelas," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Gedung MA kemarin (12/5)

BACA JUGA: NU Janji Tak Main Politik Kekuasaan Lagi

Majelis kasasi diketuai Djoko SarwokoSedangkan Artidjo dan Andi Ayub hakim anggota.

Sebelumnya, Syekh Puji dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran menikahi Lutfiana Ulfa yang kala itu berusia 12 tahunDalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Syekh Puji keberatan dengan dakwaan jaksaDia menilai dakwaan itu tidak jelas dan kaburMajelis hakim PN mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009 dan membebaskan lelaki berewok itu dari tahanan.

Jaksa kemudian mengajukan verset alias perlawanan terhadap putusan sela ituPT mengabulkannya dan memerintahkan Syekh Puji kembali diadiliPT juga membatalkan putusan sela bebas di PN SemarangKubu Syekh Puji pun mengajukan kasasi ke MATapi, kasasi itu ditolak MA dan mengabulkan verset jaksaKonsekuensinya, perkara Syekh Puji di PN Semarang harus dilanjutkan

Menurut Artidjo, jaksa sudah jelas menyusun dakwaanUU yang digunakan juga jelasYakni UU Perlindungan AnakKarena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tidak meneruskan kasus tersebut"Ancaman hukumnya tinggi lho itu," katanyaDalam UU Perlindungan Anak, Syekh Puji terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Tinggalkan Zona Bebas Korupsi di Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler