MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannyaSebab, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara

BACA JUGA: Gratis, Pembuatan e-KTP Hanya 2 Menit 11 Detik



Tidak hanya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus membayar denda Rp 500 juta
Turunnya putusan tersebut berarti hukuman yang harus dijalani Gayus lebih berat dua tahun dari sebelumnya yakni 10 tahun penjara

BACA JUGA: Mabes Hati-hati Tangani Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri



Kekalahan berujung pada penambahan vonis itu menambah daftar panjang kekalahan Gayus
Tercatat, kali pertama Gayus di vonis 5 tahun di pengadilan tingkat pertama

BACA JUGA: Nurpati-Masyhuri Dikonfrontir Polisi, MK Malah Pesimis

Kemudian, dia divonis menjadi 10 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Ada dua perkara yang membuat lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) harus lebih lama mendekam dipenjaraKedua perkara itu adalah keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo dan penyuapanDia di dakwa memberi atau menjanjikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.

Krisna Harahap, salah seorang Hakim Agung yang memeriksa perkara itu menjelaskan pemberian uang tidak berhenti di hakimAda juga aliran dana dalam bentuk dollar Amerika ke anggota Polri Arafat Enanie US$ 2.500 dan Sri Sumartini US$ 3.500"Sedangkan kepada Penasehat Hukum, Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan US$ 45.000," jelasnya.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman yang lebih berat adalah pentingnya pajak bagi APBNOleh sebab itu, intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukanSehingga, tidak diperbolehkan adanya gangguan terhadap pengumpulan pajak"Karena mengganggu jalannya roda pembangunan," imbuhnya.

Mungkin memang pantas jika Gayus dihukum lebih beratSebab, dalam putusan tersebut menyebutkan jika penggelapan pajak terus disorotSemakin berat lantaran Gayus adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak PusatDia yang diharap bisa menjadi pelayan masyarakat justru menjadi benalu"Dia juga melakukan kejahatan lain sementara perkaranya berproses di pengadilan," terang putusan tersebut

Gayus sendiri tampaknya sudah menduga adanya hukuman yang lebih berat ituTerlihat saat Senin (25/7), dia mengatakan bingung dengan keadaan dirinyaSemuanya mengecap dia seperti penjahat nomor satu di IndonesiaSehingga, hukumannya terus bertambah banyak"Padahal, apa yang dituduhkan tidak semua benar," urainya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaannya saat ini tidak lepas dari campur tangan Satgas Anti Mafia HukumDia menyebut, banyak pihak yang mendorongnya agar "bernyanyi" dengan iming-iming hukuman lebih ringanTetapi, setelah semua dia ungkap hal itu tidak dia rasakan"Hukuman yan gsaya dapat justru terus lebih berat," tandasnya.(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awak Kabin Dukung Aksi Mogok Pilot Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler