jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis hakim tingkat pertama yang menghukum Luthfi dengan 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama enam bulan," bunyi petikan amar putusan MA, Selasa (16/9).
BACA JUGA: Merasa Ikut Mendirikan PAN, Wanda Sedih Terima Pemecatan
Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.
Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.
BACA JUGA: DPR Setujui Pengesahan RUU Pencemaran Asap Lintas Batas
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
BACA JUGA: 27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK
Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.
Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang merupakan bagian dari 1,3 miliar. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perberat Hukuman Luthfi, Wasekjen PKS: Putusan MA Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi