JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan sanksi bagi hakim non palu Muhtadi AsnunHakim yang membebaskan terdakwa penggelapan pajak dan money laundering Gayus Halomoan Tambunan itu resmi diberhentikan sementara tanpa melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
BACA JUGA: RPP Rokok Stagnan
Komisi Yudisial (KY) tak bakal menerima keputusan itu."Kami putuskan untuk memberhentikan sementara
BACA JUGA: Menkeu Minta Kasus Pajak Dituntaskan
Konsekuensinya, kata dia, sejumlah fasilitas kepegawaian yang melekat akan ditarikDasar pemberhentian sementara itu, kata Hatta, karena mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus suap
BACA JUGA: Pansel Tak Risaukan Pengacara Koruptor
Asnun disangka menerima duit suap dari Gayus untuk "membereskan" kasus yang membelit Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) golongan 3A itu.MA, kata Hatta, merasa tidak perlu menggelar MKHSebab, berdasarkan UU MA setiap hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan secara otomatis akan diganjar pemberhentian sementaraSedangkan pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kepada Asnun apabila dia dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht"Kami juga sampaikan dalam surat tersebut bahwa kasus ini tidak masuk dalam kompetensi MKH," katanya.
Anggota KY Soekotjo Soeparto mengaku sudah menerima surat tersebutKY, kata Soekotjo, tetap akan meminta MKH digelarSebab, KY-lah yang kali pertama mendapatkan pengakuan Asnun menerima duit suap sebesar Rp 50 juta saat menjalani pemeriksaan"Istilahnya, kami yang menemukan kali pertama pengakuan ituMasak tidak ada kelanjutannyaStuck beginiMKH itu agar upaya kita mengusut pelanggaran kode etik itu tidak sia-sia," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin (27/5).
Soekotojo mengakui, ada yang tidak pas dalam pemberhentian sementara ituMestinya MKH digelar dulu untuk memberi sanksi etik terhadap AsnunBaru setelah itu konsekuensi dari penetapan tersangka dan penahanan Asnun oleh Mabes Polri diberlakukan"Ini kan tidakSudah ada pengakuan pelanggaran kode etik, dia dibiarkanGiliran sudah ada kasus pidana, baru diputuskan pemberhentian sementara," ujarnya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi