MA Sederhanakan Format Putusan, Cukup 10 Halaman Saja

Jumat, 17 November 2017 – 23:10 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sedang menyiapkan aturan tentang format putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Implikasinya, ke depan putusan perkara yang dibuat majelis Hakim Agung tak lebih dari 10 halaman saja.

Hal tersebut tentu berbeda dengan kondisi sekarang. Di mana setiap putusan kasasi ataupun PK yang dibuat MA mencapai ribuan halaman. Bisa dibayangkan lamanya waktu untuk memproses 15.000 perkara yang masuk ke MA per Oktober 2017.

BACA JUGA: Universitas Trisakti Segera Berstatus Negeri

"Ini saja amarnya 177 halaman. Tentunya sangat membutuhkian waktu. kemudian koreksi, tentu butuh waktu. Bukan berarti kita berlama-lama, sama sekali tidak," ujar Jubir MA Abdullah sambil memerlihatkan salah satu putusan PK terkait kasus Tipikor, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11).

Tapi untuk tahun depan, katanya, akan terjadi lompatan luar biasa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang simplifikasi putusan MA, baik kasasi maupun peninjauan kembali.

BACA JUGA: 1.607 CPNS Calon Hakim Dibina Bertahap

Format yang disiapkan MA nantinya akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga 2018 nanti putusan Mahkamah Agung diperkirakan maksimal cuma sepuluh halaman. Dengan demikian bisa mempercepat proses minutasi," tukas Abdullah.

BACA JUGA: Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi

Perubahan format putusan kasasi maupun PK ini juga akan mengubah kedudukan putusan pengadilan tingkat pertama menjadi sangat menentukan.

Saking pentingnya, Abdullah menyebut putusan di Pengadilan Negeri tak boleh salah sedikitpun, karena akan menjadi acuan utama atau template untuk putusan kasasi dan PK.

"Setiap putusan mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama. Langsung saja menunjuk keputusan, menunjuk keputusan, apa pun yang ada dalam putusan tingkat pertama. Tidak seperti sekarang," jelasnya.

Semantara yang sekarang berjalan, putusan kasasi maupun PK memiliki ribuan halaman karena panitera membuat ulang apa yang sudah diputuskan tingkat pertama ataupun banding.

Pada Desember mendatang, MA akan menyosialisasikan simplifikasi putusan ini ke berbagai stake holder serta kepala PN bahwa putusan yang mereka buat akan menjadi rujukan utama bagi proses kasasi dan PK, sehingga akan ada percepatan bagi MA memutuskan perkara.

Saat ditanya berapa lama waktu yang bisa dipangkas dengan penyederhanaan format putusan MA, Abdullah belum bisa memastikan sebelum aturannya selesai digodok dan dibawa ke rapat pleno hakim akhir November nanti.

"Belum bisa dijawab sekarang, nanti ada uji coba dulu. Setelah uji coba akan diketahui waktu percepatannya," pungkas Abdullah. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan, Manusia Setengah Dewa Masih Terjaring OTT KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler