jpnn.com, KATINGAN - Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan, Kalteng.
Namun, Ahmad Yantenglie menilai, keputusan MA itu tidak mengikat.
BACA JUGA: Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh
Menurutnya, pendapat MA hanya sebuah dugaan, tidak melalui proses pembuktian.
“Tentang pembuktian atas dugaan (pelanggaran yang dilakukan), itu harus melalui jalur hukum. Kita tidak tahu, karena itu ranahnya pihak lain. Saya ingin bertanya, apakah dugaan bisa menjatuhkan atau memberhentikan seorang kepala daerah? Dugaan tanpa melalui sebuah proses berkekuatan hukum tetap,” tanya Yantenglie usai apel gabungan siaga kebakaran hutan dan lahan sekaligus HUT Satpol PP di Kasongan, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Bu Endang, Istri Bupati Katingan yang Cantik dan Tegar
Menurut bupati, jika betul-betul proses hukum dijadikan acuan menyikap masalah yang dihadapi, maka harus ada keputusan hukum tetap.
Tapi apapun langkah yang diambil legislatif, dia menilai itu adalah ranah kewenangan dewan.
BACA JUGA: PNS Kerahkan Massa Ikut Demo Dukung Bupati Katingan
“Kita menghargai MA mengabulkan dugaan itu. Sekali lagi atas dugaan itu. Tapi semuanya berdasarkan dugaan. Karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap (karena Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni, telah mencabut laporan, red). Dan masalah ini sudah tutup buku,” jelas dia.
Dia menyebutkan, keputusan MA tidak mengikat.
“Jadi tidak mengikat yang namanya pendapat. Pendapat lembaga hukum lho. Apalagi kalau pendapat saya,” ujarnya tersenyum.
Namun demikian, Yantenglie tetap menghargai proses tersebut. Pria asal Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan ini, akan melihat persoalan secara jernih. Dia tidak mau gegabah.
Bahkan mengajak semua pihak kembali ke ranah masing-masing agar tidak terjadi carut-marut persoalan.
“Jadi kita pilah-pilah masalah itu,” terangnya.
Suami dari Endang Susilawati ini juga menyampaikan, sebagai kepala daerah tentu akan tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan.
“Karena ini amanah rakyat kepada kita,” tandasnya.
Dia mengingatkan masyarakat Katingan tidak terpancing isu yang berkembang dan tak jelas.
Yantenglie ingin isu itu disikapi secara cerdas sebagaimana sering disampaikannya di setiap sambutannya pada berbagai kegiatan.
“Kita harus cerdas menyikapi segala sesuatu. Jangan sampai terpengaruh atau terperosok dengan persoalan yang tidak jelas,” pintanya.
Terpisah, Edy Ruswandi yang sebelumnya koordinator aksi damai 162 pro Yantenglie melihat, keputusan MA bukan keputusan pemakzulan Bupati Katingan, tetapi hanya pendapat hukum.
“Jadi belum ada bahasa MA memakzulkan Bupati Katingan, itu dari segi yang kita amati. Semacam fatwa yang berkembang,” ucapnya.
Jika dewan bersikukuh meneruskan keputusan MA hingga Mendagri, menurut Edy, pihaknya akan melihat terlebih dulu respons masyarakat.
“Jika masyarakat menginginkan adanya unjuk rasa, kita siap memfasilitasi kembali menyampaikan aspirasi mereka nantinya ke DPRD Katingan,” katanya.
Sementara dikabulkannya permohonan DPRD Katingan oleh MA, mendapat tanggapan R Lino Tahir yang mewakili rekan-rekannya dari Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB).
Dia meminta, keputusan MA bisa diterima semua pihak termasuk yang pro maupun kontra.
“Proses yang sudah dilakukan harus dihormati, sebab sesuai amanat undang-undang. Itulah dinamika dan realita yang harus diterima. Jadi jangan sampai timbul gejolak di tengah masyarakat,” pinta pria ini.
Pada kesempatan ini, dia mengucapkan terima kasih pada sebagian masyarakat Katingan yang ikut berpartisipasi atau berkontribusi dalam menegakkan Katingan bermartabat, beretika dan bermoral.
“Kami dari AMKB akan terus mengawal dari MA, DPRD dan Mendagri hingga keluarnya keputusan Kemendagri. Kami tidak punya kepentingan apa-apa dan hanya ingin bagaimana supaya nama Katingan tidak tercoreng dan kita sebagai masyarakat tidak menanggung aib masalah ini,” pungkasnya.(eri/c3/top)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Massa Tolak Pemakzulan Bupati Katingan
Redaktur & Reporter : Soetomo