Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh

Kamis, 09 Maret 2017 – 08:56 WIB
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah telah menyiapkan sidang adat terhadap kasus dugaan perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan PNS di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Farida Yeni. Sidang juga menghadirkan Aipda Sulis Heri, suami Farida.

Praktisi hukum Labih M Binti menilai, dari sisi hukum adat, siding tersebut dapat dilaksanakan selama memang ada dugaan kuat pelanggaran terhadap adat. Tetapi putusannya tidak dapat dimasukkan dalam hukum positif.

BACA JUGA: Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib

"Sah-sah saja digelar sidang adat dan aturannya. Tentu lembaga adat yang tahu apa sanksinya," ujar Labih kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Dia menjelaskan, semua pihak harus menghormati sidang adat terhadap pelanggar termasuk masalah dugaan perzinaan Yantenglie dan Farida Yeni.

BACA JUGA: Bu Endang, Istri Bupati Katingan yang Cantik dan Tegar

"Kita menunggu dan menghormati sidang tersebut. Sanksinya apa, kita serahkan pada keputusan dewan adat," ucapnya.

Sedangkan masalah hukum pidananya, jelas Labih, sudah berakhir setelah dicabut laporannya oleh Aipda Sulis Heri, sebagi pelapor.

BACA JUGA: PNS Kerahkan Massa Ikut Demo Dukung Bupati Katingan

Khususnya dalam penerapan Pasal 284 KUHP dan apakah memang sudah cerai, tentunya dapat ditanyakan ke pengadilan.

Kemudian tentang melanggar jabatan, Labih menilai sudah ada keputusan DPRD Kalteng melalui dewan etik untuk pemakzulan dan telah meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA).

"Fatwa MA ada tenggang waktunya. Jadi dapat ditanyakan oleh dewan etik kalau sudah tenggang waktu," tegasnya.

Hal senada disampaikan praktisi hukum Bachtiar Effendi. Masalah hukum adat ada aturan sendiri dan tidak dapat masuk dalam hukum positif. Namun, hasilnya tetap wajib dihormati.

"Kita tunggu hasil sidang adat dan itu memang telah diatur oleh lembaga adat. Semua pihak harus hormati hasil sidangnya," kata Bachtiar.

Sementara itu, kasus ini juga mendapat tanggapan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng.

Ketua DPD KNPI Kalteng Fairid Naparin mengatakan, apapun kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Negara kita merupakan negara hukum, jadi serahkan semua pada proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Apapun hasilnya nanti, tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Fairid Naparin kepada Kalteng Pos, Rabu (8/3).

Ditambahkannya, karena proses hukum sedang berjalan, semua harus menghargai prosesnya. (alh/nue/c3/top)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Massa Tolak Pemakzulan Bupati Katingan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler