Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN

Termasuk Gaji Pejabat Negara

Kamis, 17 November 2011 – 12:22 WIB

JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN)Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan&RB EE Mangindaan

BACA JUGA: KontraS: Penegakan HAM Papua Merosot



Saat itu, pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan I hingga pejabat negara
Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai.

"Kenapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau

BACA JUGA: Kinerja Buruk, Sepuluh Lembaga Dibubarkan

Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya
Begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho pada saat itu.

Karenanya, dalam PP nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya

BACA JUGA: Sidak Hotel, Dahlan Iskan Disebut Menteri Aneh

Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan samaSebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya.

Kini, ide pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan&RB Eko PrasojoYang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparaturLangkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI.

Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata lagiDia menilai sistemnya tidak relevan lagi dengan kondisi sekarangKetidakrelevanan itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok.

"Nah di RUU ASN ada diatur ituKalau gaji pokok harus lebih besar dari tunjanganTunjangan akan diterima bila pegawainya punya kinerjaKalau tidak kerja, otomatis PNSnya tidak menerima tunjangan," ujarnya.

Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negaraAkan diatur, posisi gaji presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnyaAlasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besarSelain itu pejabat negara lainnya seperti Kajagung, Kapolri, menteri, gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada presiden.

"Kan anda tahu sendiri, gaji presiden lebih rendah dari gubernur BITapi sekali lagi ini bukan karena ingin menaikkan gaji presiden atau DPR lantas ada UU iniNamun semata-mata menata kembali pola penggajian di Indonesia agar sesuai asas keadilan," tegas politisi Demokrat ini(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Janjikan Hasil KTT ASEAN Konkret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler