"Pengadilan Tipikor Daerah jalan, selama Undang-Undang tidak dubah tidak ada pembubaran
BACA JUGA: Waspadai Asing di Revisi UU
Coba dibayangkan kalau dibubarkan, kemana tindak pidana korupsiKarenanya, Harifin menilai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor merupakan hasil dari pemikiran yang cetek tanpa melihat akibatnya serta tidak ada dasar hukumnya.
Selain itu, Harifin juga menilai pernyataan yang menyebutkan agar perkara korupsi di daerah ditarik ke pusat akan memakan biaya dan membebani hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
BACA JUGA: Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti
"Pointnya perkara tak bisa diadili di pusat, siapa yang membiayai, berapa banyak perkara yang harus dibawa ke Jakarta," tandasnya.Banyak pihak yang menentang keberadaan Pengadilan Tipikor Daerah karena semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan
BACA JUGA: Wamenpan RB: Tak Mudah Melaksanakan Reformasi Birokrasi
Bahkan, Mafud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum sehingga gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor Daerah masuk akal(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru
Redaktur : Tim Redaksi