MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan

Rabu, 09 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan tidak akan ada pembubaran Pengadilan Tipikor DaerahMenurutnya, bila mau dibubarkan pemerintah harus merubah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

"Pengadilan Tipikor Daerah jalan,  selama Undang-Undang tidak dubah tidak ada pembubaran

BACA JUGA: Waspadai Asing di Revisi UU

Coba dibayangkan kalau dibubarkan, kemana tindak pidana korupsi
UU menyatakan pengadilan Tipikor mengadili koruptor," tegas Harifin usai melantik enam hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).

Karenanya, Harifin menilai wacana pembubaran Pengadilan Tipikor merupakan hasil dari pemikiran yang cetek tanpa melihat akibatnya serta tidak ada dasar hukumnya.

Selain itu, Harifin juga menilai pernyataan yang menyebutkan agar perkara korupsi di daerah ditarik ke pusat akan memakan biaya dan membebani hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA: Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti

"Pointnya perkara tak bisa diadili di pusat, siapa yang membiayai, berapa banyak perkara yang harus dibawa ke Jakarta," tandasnya.

Banyak pihak yang menentang keberadaan Pengadilan Tipikor Daerah karena semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan
Salah satunya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukan buruknya kinerja hakimnya

BACA JUGA: Wamenpan RB: Tak Mudah Melaksanakan Reformasi Birokrasi

Bahkan, Mafud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum sehingga gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor Daerah masuk akal(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler