JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan siapapun yang ingin melakukan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, harus benar-benar memperhatikan urgensinyaRieke juga mengingatkan bahaya kepentingan asing dibalik desakan revisi UU tersebut.
"Saya tidak anti revisi tapi yang harus diingat ada kepentingan-kepentingan asing
BACA JUGA: MA Tak Mau Tipikor Daerah Dibubarkan
Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha," kata Rieke, dalam Dialog Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (09/11)."Kalau revisi UU nanti terjadi maka pengusaha pribumi harus dilindungi, bukan melindungi pengusaha asing," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Dia juga mengingatkan, kesejahteraan buruh bukan tugas pengusaha saja
BACA JUGA: Tak Didukung Dana, Gugatan Kaltim Terancam Terhenti
Tidak cukup politik ketenagakerjaan hanya relasi antara pekerja dan pengusahaDia mengingatkan, kalau revisi UU itu nanti menghilangkan pesangon, penghargaaan, hak-hak buruh akan ditolaknya tegas
BACA JUGA: Wamenpan RB: Tak Mudah Melaksanakan Reformasi Birokrasi
"Mohon maaf selama saya masih ada Di DPR maka saya orang yang pertama akan menolak revisi," kata Rieke.Dia mengingatkan, awal lahirnya UU tersebut untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja"Tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia sebagai hutang yang semakin membangkak dan mereka menginginkan Indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah," katanya.
"Untuk itu, Hukum perburuhan diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruhApapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada dibawah kekuasaan pengusaha," tuntasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparatur Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru
Redaktur : Tim Redaksi