MA Tolak Kasasi Antasari

Pengacara Ajukan PK Setelah Kapolri dan Jaksa Agung Diganti

Rabu, 22 September 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, harus menelan pil pahitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sekaligus kasasi yang juga diajukan jaksa penuntut umum (JPU)

BACA JUGA: Pekan Depan, Kloter Haji Dibagi-bagi


 
Dengan demikian, putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding
"Kasasi yang diajukan baik terdakwa maupun jaksa semuanya ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar di gedung MA, Selasa (21/9)

BACA JUGA: KPK Kumpulkan Data Cara Pejabat Daerah Berlebaran

Putusan tersebut baru diketok kemarin pukul 10.30 dengan hakim anggota Moegiharjo dan Suryadjaya.
 
Artidjo mengatakan, majelis kasasi menganggap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan
Karena itu, mereka menganggap putusan tersebut sudah tepat

BACA JUGA: Endin Ingin KPK Juga Jerat Miranda

Hanya, kata dia, putusan di PN yang paling pas kualifikasi tindak pidananyaYakni, Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana.
 
Kualifikasi aksi kejahatan Antasari di tingkat PN dan PT memang berbeda kendati hukuman badan yang diganjarkan pada lelaki berkumis lebat itu sama-sama 18 tahunPN menyatakan bahwa Antasari hanya turut serta dalam perencanaan pembunuhan
Sedangkan PT menyatakan bahwa mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu adalah aktor intelektual pembunuhan NasrudinDia dianggap menganjurkan langsung pembunuhan suami Rani Juliani tersebut.
 
"Yang benar yang di PNKalau di PN kan turut serta menganjurkan pembunuhan sedangkan di PT tidak turut serta, tapi langsung menganjurkan pembunuhan," kata Artidjo yang juga Ketua Muda Bidang Pidana Umum MA ini.
 
Kata Artidjo, dalam sidang terbukti bahwa terdapat kerjasama antara Antasari, Sigid Haryo Wibisono, mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar, dan Jerry HermawanAntasari meminta Sigid menyerahkan ongkos pembunuhan Nasrudin ke Wiliardi dan menyanggupi akan menggantinya
 
Selain itu, ada kesaksian dari dua orang staf KPK yang diperintahkan untuk merekam NasrudinSaat itu, lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu mengatakan, "Saya yang mati atau dia yang mati."
 
Meski begitu, majelis hakim tak kompak dalam memutus kasasi AntasariHakim agung Suryadjaja mengajukan dissenting opinion alias pendapat berbedaNamun, Artidjo enggan mengungkapkannya"Saya lupa isi dissenting-nya," kata Artidjo.
 
Bagaimana dengan putusan kasasi terdakwa Wiliardi, Sigid, dan Jerry? Kata Artidjo, perkara tiga terdakwa itu dibagi dalam dua timKasus Wiliardi dan Sigid diperiksa di bawah pimpinan ketua majelis hakim kasasi Djoko SarwokoSedangkan dirinya memimpin putusan kasus Jerry"Mungkin besok (hari ini 22/9, Red.) atau lusa (besok, 23/9) sudah diputusUntuk Jerry berkasnya baru masuk dan belum saya periksa," katanya.
 
Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menyayangkan putusan tersebutDia kecewa karena hakim hanya memutus berdasarkan berkas yang mereka terimaPadahal, kata dia, berkas-berkas tersebut rawan manipulasiMestinya hakim menyidangkan kembali kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait"Itu dimungkinkan menyidangkan lagiDaripada hanya memutus berdasarkan pemeriksaan berkas-berkas," katanya.
 
Apalagi, kata Ari, hakim mendasarkan putusannya hanya dari kesaksian SigidTidak didukung saksi-saksi lainPadahal, menurut dia, Sigid adalah saksi yang mencurigakan"Sigid itu siapa" Apa motif dia membantu" Kita sejak awal sudah menduga Sigid adalah intel yang disusupkan," katanya.
 
Selain itu, kata Ari, putusan itu juga banyak dipengaruhi kondisi politik saat iniYakni adanya upaya untuk menggembosi KPKKarena itu, pihaknya akan  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah pergantian Kapolri dan Jaksa Agung"Dengan Kapolri dan Jaksa Agung yang bukan bagian dari rezim ini, kami berharap putusan PK akan lebih obyektif," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manipulasi Honorer Pasti Terlacak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler