MA Tolak Permohonan PK Mantan Bupati Natuna

Rabu, 20 Oktober 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Pupus sudah upaya mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi, Hamid Rizal, untuk mendapat keringanan hukumanPasalnya, upaya hukum lanjutan yang dilakukan Hamid dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan hakim anggota antara lain Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi, Rabu (20/10) menolak permohonan PK yang diajukan Daeng Rusnadi

BACA JUGA: Misbakhun Dinilai sebagai Nasabah Kooperatif

"Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya (Hamid), ditolak oleh Mahkamah Agung," ujar hakim anggota Krisna Harahap melalui layanan pesan singkat kepada wartawan.

Putusan MA atas permohonan PK yang diajukan Hamid pada bulan Mei lalu itu juga disertai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Krisna Harahap dan MS Lumme
Dissenting opinion terkait upaya Hamid mengajukan PK tanpa melalui upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi.

Sebelumnya, Tumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Hamid Rizal menyatakan bahwa PK diajukan karena adanya bukti baru (novum) berupa kekhilafan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan putusan

BACA JUGA: Demokrat Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Alasannya, Hamid tidak menyalahgunakan kewenangan namun dalam putusan dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Namun menurut Krisna, dengan mengajukan PK berarti terpidana perkara korupsi menerima putusan Pengadilan Tipikor
Selain itu, kata Krisna, terpidana jelas tahu sesuai KUHAP majelis hakim PK tidak akan memperberat hukuman.

"Akhir-akhir ini para terpidana langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi karena mengetahui bahwa Majelis Hakim PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP

BACA JUGA: Yusril Persoalkan Status Darmono

Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan Majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," papar Krisna.

Selain itu, alasan dissenting opinion lainnya karena Krisna menganggap adanya kekeliruan hakim Pengadilan Tipikor dalam memutus Hamid karena menggunakan pasal-pasal di dakwaan subsider "Majelis Hakim tingkat PN (Pengadilan Tipikor) dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatifIni menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memutus bahwa Hamid bersalah karena korupsi dana APBD NatunaOleh majelis, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada perkara yang sama, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Natuna, Daeng RusnadiSelain pidana badan, majelis juga memerintahkan Daeng membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bahasa Tegur SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler