MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB

JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otakMA akhirnya menurunkan standar nilai para hakim agar semakin banyak peminat.

"Syarat lainnya mungkin tetap

BACA JUGA: Baasyir Diduga Danai Militan Aceh

Hanya mungkin angkanya bisa kita turunkan jadi 5,5 atau 5,76 dari sebelumnya yang 6," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (13/8)


Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak

BACA JUGA: BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal

Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung
Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.

Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan

BACA JUGA: Formasi CPNS Dipengaruhi Kroni Kada

Terutama soal integritas para calon hakim"Tapi semuanya bergantung panitiaPanitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lainAda pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.

MA, kata Harifin, juga memperpanjang masa pendaftaranDari sebelumnya di-deadline 5 Augstus diundur hingga 26 Agustus"Diperpanjang karena peminatnya kurang," katanyaSebelumnya, pada seleksi tahap pertama, MA hanya dapat menjaring 24 calon yang layak menjadi hakim ad-hoc Tipikor(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler