jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Hingga kemarin (17/2), belum ada peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum melaksanakan hal tersebut di Trenggalek, Jawa Timur.
BACA JUGA: Ada Guru Honorer Lulusan SMA Mengajar SMA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Pariyo menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru sangat penting.
Karena itu, BKD terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (dikpora) untuk mengetahui jumlah kekurangan guru saat ini hingga solusi mengatasi hal tersebut.
BACA JUGA: Kabar Menyenangkan untuk Guru Honorer
''Kami sangat mendukung wacana merekrut guru kontrak. Sepertinya, hal itu disikapi dikpora dengan penyusunan perda mengenai hal tersebut. Namun, kami belum tahu sudah disahkan atau belum,'' ungkapnya.
Menuru Pariyo, perda itu sangat diperlukan. Sebab, dengan perda tersebut, perekrutan guru kontrak dapat berjalan dengan transparan, selektif, tepat sasaran, dan berdasar keperluan.
BACA JUGA: Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu
Dengan begitu, perda itu menjadi pedoman pembatasan jika ada perekrutan guru kontrak di luar keperluan.
''Jika tidak sesuai kebutuhan, perekrutan guru kontrak hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi, perlu peraturan mengenai hal tersebut agar prosesnya terarah,'' jelasnya.
Pariyo menuturkan, hal itu harus dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini mengalami kekurangan pekerja.
Untuk itu, BKD membuat konsep surat terkait dengan pendataan kebutuhan pegawai kepada setiap SKPD.
Sebab, organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja diberlakukan sehingga membuat kebutuhan pegawainya berubah.
Konsep surat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk disetujui sebelum dikirimkan ke setiap SKPD. (jaz/and/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Guru Honorer, Naik Gaji Saja Tak Cukup
Redaktur & Reporter : Natalia