Mabes Belum Pastikan Panggil Pejabat KPK

Terkait Testimony Antasari

Senin, 10 Agustus 2009 – 15:40 WIB
JAKARTA-Rencana pemanggilan 4 pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut terkait dalam testimoni kasus suap PT Masaro oleh Mabes Polri hingga saat ini belum bisa dipastikan“Saya juga belum tahu, nanti akan ditanyakan ke Bareskrim dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Senin (10/8) di Mabes Polri.

Tapi 4 pejabat KPK itu bakal dipanggilkan kan pak? Lagi-lagi Nanan tidak bisa memberikan komentarnya

BACA JUGA: Bupati Minahasa Disomasi Wartawan

“Soal laporan testimoni antasari, sampai sekarang belum ada, masih ditangani Polda, dan kami masih mendalami itu,” kata Nanan.

Saat didesak soal pemeriksaan saksi bagaimana hasilnya, belum tahu
“Belum tahu juga, rencana itu ada,langkah-langkah untuk memanggil ada kalau memang cukup bukti awal pasti akan begitu, tapi saya belum tahu sekarang,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam testimoni yang telah tersebar tersebut, Antasari menyebutkan dua pimpinan KPK terlibat suap kasus PT Masaro yang sedang ditangani KPK, yakni kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjaja
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Usut Korupsi PDT

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009
Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin dan Gedung PT Masaro pada Juli 2008, terkait kasus suap proyek Tanjung Api-api

BACA JUGA: Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun

Proyek senilai Rp180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler