Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Terkait Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini

Senin, 08 Agustus 2022 – 21:03 WIB
Sejumlah pihak mengirim karangan bunga ke Mabes Polri terkait kasus Brigadir J. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri kebanjiran karangan bunga yang berisi permintaan untuk segera menuntaskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasar pantauan di lokasi, karangan bunga dari berbagai kalangan itu berjejer di pagar luar Gedung Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo

Tampak, ada juga karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Irjen Syahardiantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo.

Tercatat, ada 29 karangan bunga yang berjejer di luar markas Kabareskrim Komjen Agung Andrianto itu.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi

Karangan bunga tersebut berisi tulisan 'Save Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir Yosua'.

Adapun karangan bunga yang berisi ucapan kepada Irjen Syahardiantono juga datang dari Politikus PDI-P Adian Napitupulu.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bilang Ada Tawaran dari Pihak yang Mengaku Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun berterima kasih atas dukungan masyarakat lewat karangan bunga tersebut.

"Terima kasih dukungannya dari masyarakat," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (8/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation guna mengungkap kasus tersebut.

"Timsus terus bekerja secara maraton agar secepatnya bisa disampaikan dengan pembuktian ilmiah," tutur Dedi Prasetyo.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Dirayu Orang dari Mabes Polri, IPW: Upaya Menutupi Kasus Brigadir J Ada Sejak Awal


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler