JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politisiPDI Perjuangan, Panda NababanKadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyatakan, polisi belum menetapkan Jasin sebagai tersangka mengingat belum adanya bukti kuat.
Selain itu, polisi juga belum memeriksa M Jasin selaku terlapor. "Kita tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka
BACA JUGA: Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara
Nanti diperiksa dulu, diperiksa saksi-saksi baru kita lihat, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,’’ ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/11)Sebelumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011 yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyebut Jasin telah menjadi tersangka
Namun Mabes Polri justru membantahnya
BACA JUGA: DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
‘’Untuk menetapkan tersangka harus memenuhi unsur tindak pidanaSeperti diketahui Panda melaporkan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap M Jasin 21 Mei lalu ke Polres Jakarta Pusat
BACA JUGA: Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
Laporan Panda itu terkait pernyataan M Jasin, yang dikutip Harian Suara Merdeka, yang menyebut ada anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPKHanya saja, kasus yang awalnya ditangani Polres Jaksel itu kini dilimpahkan ke Mabes Polri sejak 24 Oktober 2011 lalu"Kami tidak mengetahui alasan pelimpahannya,’’ paparnya.
Karenanya kedatangan Juniver ke Mabes Polri hari ini salah satunya untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebutSementara pihak Mabes Polri belum memberi konfirmasi soal surat penetapan M Jasin sebagai tersangka itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri
Redaktur : Tim Redaksi