JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan bahwa badan PBB itu telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia, terkait kondisi terkini Candi Borobudur di Magelang, Jawa TengahMaraknya permohonan izin tentang pembangunan hotel di sekitar kawasan Borobudur, dikhawatirkan akan melanggar ketetapan yang dibuat UNESCO.
“Banyak sekali pihak yang ingin membanun hotel di sekitaran wilayah candi
BACA JUGA: Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri
UNESCO menilai jika itu terwujud dan pemerintah Indonesia memberikan izin, maka itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO,” ungkap Arief ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/11).Arif menjelaskan, Candi Borobudur ini memiliki beberapa zona
BACA JUGA: M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian
Zona I, merupakan zona yang tidak boleh diutak atik oleh seluruh pihak karena zona ini adalah zona pendukung terhadap Zona Inti.Selanjutnya Zona II, merupakan area di mana orang-orang atau warga sekitar diperkenankan untuk berladang dan menggarap sawah
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka
“Tapi jika ada pihak yang ingin membangun penginapan atau hotel di Zona I, itu sangat dilarang oleh UNESCO,” tukasnya.Dengan kondisi demikian, UNESCO sudah berkoordinasi untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Candi Borobudur“Tentunya kami lihat dan evaluasi jugaKarena dulu kan yang mengajukan Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia adalah kita sendiriJadi kita harus terus menjaganya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Arif juga membantah kabar santer bahwa Borobudur akan dicoret dari daftar World Cultural Heritage (Warisan Budaya Dunia) versi PBB(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK
Redaktur : Tim Redaksi