Mantan Dirjen KA Dituntut Lima Tahun Penjara

Senin, 14 November 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Direktur Jendral Perkeretaapian, Soemino EKo SaputroJPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa korupsi proyek pengiriman KRL Hibah dari Jepang itu telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/11), JPU KPK menyatakan, Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan Dephub untuk mengirim KRL hibah dari Jepang

BACA JUGA: DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum

Biaya angkut 60 unit KRL dari Jepang ke Indonesia itu ditetapkan Rp 48,7 miliar.

Namun KPK menemukan adanya penggelembungan ongkos kirim
"Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak JPY 195,086 juta atau setara dengan Rp 20,5 miliar," sebut JPU Sayekti Handarbeni saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU

BACA JUGA: Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakangunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, JPU meminta majelis menyatakan Soemino bersalah dan dihukum.  "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi
Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Handarbeni.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman atas Soemino, karena pria asal Solo itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri

Sedangkan hal yang meringankan, karena Soemino memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

JPU juga meminta majelis memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negaraDi antaranya adalah Sumitomo Corp  sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya Panduwinata dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi sejumlah Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti sebanyak Rp 108juta"Perampasan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap JPU KPK Agus Salim

Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)"Saya mengajukan pembelaan pribadiTim penasihat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan," ucap Soemino kepada majelis hakim yang diketuai  Marsudin Nainggolan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler