jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan membantah pemerintah bersikap serampangan dalam memblokir situs yang diduga radikal.
Penutupan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Jokowi Bersedia Jelaskan Masalah BG pada DPR, Tapi Kapan?
Dia mengatakan, boleh-boleh saja ada situs yang diblokir mengklaim bukan berisi ajakan radikal. Namun, tegas dia, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kemenkominfo, sudah memiliki alasan kuat untuk melakukan pemblokiran.
Menurut Anton, situs yang diblokir itu mengandung provokasi, ajakan berbuat radikal dan mengkafirkan orang. "Itu sudah jelas," tegas Anton di Bareskrim Polri, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Tjahjo dan Tedjo Ditolak, DPR Kukuh Minta Jokowi Datang
Dia mengatakan, ada yang protes diblokir karena situs resmi juga tidak masalah. "Memang kalau resmi boleh memprovokasi? Enggak kan?" kata alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dorong KPU Buat Aturan Khusus Partai Berkonflik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terserah Denny Indrayana Mau Bilang Apa, Polri: Bukti Kami Kuat
Redaktur : Tim Redaksi