Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji

Pemeriksaan Bakal Dilakukan Secara Bertahap

Minggu, 10 Januari 2010 – 10:24 WIB
JAKARTA - Keberanian Susno Duadji bersaksi dalam persidangan Antasari Azhar beberapa waktu lalu memang mulai mendapat dukungan dari sejumlah kalanganNamun demikian, Mabes Polri tetap kukuh menjalankan perintah langsung Kapolri guna mengambil tindakan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu

BACA JUGA: MUI Sumsel Haramkan Acara Hipnotis dan Cari Jodoh



Bahkan langkah cepat yang dilakukan tim gabungan terus dilakukan
" Setelah dibentuk, tentu langsung bekerja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang

BACA JUGA: Kesaksian Susno Mendapat Dukungan


    
Edward menegaskan pemeriksaan itu berjalan karena ada indikasi pelanggaran kode etik dan disiplin anggota
"Jadi, ada sebab ada akibat

BACA JUGA: Menristek Terus Matangkan PLTN

Bukan karena yang lain-lain," kata mantan tenaga ahli Lemhanas itu
    
Polri tidak resah dengan berbagai pernyataan mantan Kabareskrim itu di media massaNamun, pihaknya wajib meluruskan setiap pernyataan yang dianggap tidak benar"Kita luruskan saja (setiap pernyataan)Biar publik yang menilai,"katanya
    
Menurut Edward, bukan pernyataan di media yang mengakibatkan Susno diperiksa tapi tindakan Susno menghadiri kesaksian di pengadilan dan menghadiri wawancara live dengan dua stasiun televisi setelah persidangan yang melanggar disiplinSeluruh tindakannya itu tanpa izin dari Kepala Polri"Itu enggak ada izinnyaSemua anggota harus izin dulu,"katanya
    
Menurut Edward, Susno harus dapat memilah apa yang layak dikatakan ke publik dan mana yang tidak"Kalau kecewa, apa perlu dibawa keluar, digembar-gemborkan" Itu ada wadahnya di internalBeliau bisa katakan kekecewaannya ke pimpinan (Kepala Polri),"katanya
    
Hal sama dikatakan Kapolri Bambang Hendarso Danuri Jumat laluMenurut BHD, Susno yang masih berstatus anggota aktif dan menjabat sebagai perwira tinggi Mabes Polri harus tunduk pada peraturan yang adaJika ada ketidakpuasan, maka hal itu seharusnya disampaikan ke internal Polri"Kalau ada ketidakpuasan, silakanAda aturan untuk disampaikan ke dalamArtinya tidak seperti iniIni ke depan tidak boleh terjadi lagi,"kata Kapolri
    
Menurut salah seorang anggota tim yang akan memeriksa Susno, tim akan memverifikasi presensi kehadiran Susno Duadji melalui catatan Kepala Pusat ProvostSemua anggota Mabes Polri tercatat rapi mulai pangkat terbawah hingga perwira tinggi"Tidak hanya Kamis dan Jumat sajaTapi juga catatan sebelumnya," kata sumber itu
    
Selain itu, pengakuan Susno yang izin melalui pesan singkat juga akan dicekDiantaranya dengan meminta keterangan Kombes Arif Sulistyanto sekretaris pribadi KapolriSelain itu telepon genggam sekretaris pribadi Kabareskrim Kombes M Zulkarnaen yang menurut Susno ditembusi sms nya"Kalaupun ada, itu tetap tidak dibenarkanSebab, untuk bicara di pengadilan harus ada izin tertulis dari Kapolri," kata sumber itu
    
Video pengakuan Susno di persidangan yang direkam oleh Divisi Humas Mabes Polri juga akan diperiksaDiantaranya yang menyebut Susno tidak pernah dilapori oleh pengawas penyidikMabes mempunyai bukti surat Sprint 479/ A/ V/ 2009 Bareskrim yang jelas-jelas ditandatangani oleh Susno Duadji.
    
Dalam surat yang salinannya dimiliki Jawa Pos itu, Susno memerintahkan tiga perwira yakni Kombes Dzainal Syarief yang menjabat sebagai pengawas penyidk Bareskrim, lalu Kombes Purwadi Ariyanto yang bertugas sebagai penyidik utama Dit 1/ Keamanan Transnasional Bareskrim dan Kombes Gatot Subiyaktoro yang menjabat pengawas penyidik untuk mengawasi proses penyidikan kasus Nasrudin Zulkarnaen
    
Setiap hari tiga perwira itu diperintahkan melapor pada Kabareskrim (saat itu Susno) pukul 16 sorePerintah itu berlaku hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.  "Keterangan itu menjadi bahan tambahan pemeriksaanSebab, yang diperiksa bukan materi utama yang disampaikan di persidanganTapi, soal pelanggaran kode etiknya,"katanya.
    
Beberapa pasal yang akan digunakan untuk memeriksa Susno diantaranya pasal 7 Kode Etik Polisi (Perkap No7 Tahun 2006)Dalam ayat satu berbunyi  setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku
    
Pada ayat 4, berbunyi setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.
    
Lalu, pasal 6 PP Nomor 2  Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, dilarang menyalahgunakan wewenang
    
Ketua tim pemeriksa yang juga Irwasum Mabes Polri Komjen Nanan Soekarna belum memastikan kapan Susno akan dihadirkan"Belum confirm (waktunya)," kata Nanan saat dihubungi kemarin.
    
Nanan memastikan semua prosedur yang dilakukan akan profesional"Sesuai perintah Kapolri minggu depan diupayakan selesai, ada sanksi atau tidak tunggu hasil sidang,"kata mantan Kadivhumas itu.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Endus Oknum Pencatut KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler