PALEMBANG -- Secara resmi kemarin (9/1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan fatwa yang dikeluarkan terkait sejumlah tayangan televisi yang selama ini telah menjadi polemikMelalui fatwanya, MUI Sulsel menetapkan bahwa acara infotainment adalah haram
BACA JUGA: Kesaksian Susno Mendapat Dukungan
Ditegaskan pula, tayangan acara hipnotis, peramal dan acara pencarian jodoh sama haramnya.Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Drs Luthfi Izzudin menjelaskan, fatwa haram terhadap sejumlah tayangan itu dikeluarkan dengan alasan banyak dampak negatifnya
BACA JUGA: Menristek Terus Matangkan PLTN
Diantaranya membuka aib seseorang dan mempertontonkannya di hadapan jutaan pemirsa televisi ," kata KH Drs Luthfi Izzudin bersama Sekrtaris Komisi Fatwa MUI Sumsel, H M Abu Dzar dan Ketua Komisi Kajian MUI Sumsel, KH Amin Dinyatmi kemarin (9/1) dalam jumpa pers di sekretariat MUI Sumsel.Khusus mengenai tayangan pencarian jodoh yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, Luthfi mengatakan, jenis tayangan itu sama sekali tidak mengandung nilai dan kaedah Islam
BACA JUGA: Ketua MK Endus Oknum Pencatut KPK
"Dalam Islam, jika seorang lelaki ingin mengajak perempuan keluar dari rumahnya maka ia harus berkenalan dengan kedua orang tuanya lalu berpamitan untuk mengajak keluar anaknyaSementara dalam acara yang lagi marak ditayangkan stasiun televisi tersebut sama sekali tidak mengikuti tata cara yang dimaksudMalahan lelaki dan perempuan yang ada dalam acara tersebut baru kenal dan langsung bisa jalan bareng bergandengan tangan," urainya.Sementara, diharamkannya tayangan hiptonis, lantaran tayangan itu kerap kali menggali aib seseorang saat seseorang tersebut sedang berada di alam bawah sadarnyaLalu aib tersebut dipertontonkan terhadap ratusan ribu bahkan jutaan umat manusia di Indonesia yang menggandrungi acara tersebut"Malahan acara demikian juga dimasukkan unsur ramalan mistis yang tidak terbukti kebenarannya," ungkapnya.
"Tayangan seperti itu merusakkan moral umat IslamSehingga patut untuk dijauhi oleh umat muslim di SumselBahkan banyak kalangan generasi penerus yang sudah mempercayai dan mengikuti tingkah polah dari tayangan yang ditontonnya," ujar Luthfi.
Namun diakui Luthfi, untuk saat ini memang fatwa untuk infotainment belum diterbitkan oleh MUINamun tengah digodok dan dibahas dalam pertemuan sejumlah petinggi MUIMenurut Luthfi kedepan pernyataan ini akan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) SumselMenurutnya KPID lebih berkompetan dan berwenang untuk memberikan sanksi terhadap stasiun penyiaran yang merusak moral bangsa.(mg15,sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Anti Mafia Kawal Kasus Anggodo
Redaktur : Soetomo Samsu