Mabes Polri Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan

Kamis, 04 Juni 2015 – 19:09 WIB
Mabes Polri Gerebek Pabrik Pupuk Oplosan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com KREMBUNG – Dua pabrik pupuk oplosan, CV Dunia Tani Makmur (DTM) di Desa Lemujut, Krembung dan CV Sumber Rejeki Pradana (SRP) di Desa Sukoanyar, Ngoro Mojokerto, Jawa Timur di grebek tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (3/6) siang. 

Puluhan ton pupuk oplosan siap jual yang diproduksi dua warga warga Kludan, Tanggulangin itu pun disita, berikut peralatan produksinya.

BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penggelapan Ratusan Ponsel Senilai Rp 7 Miliar

Penggerekan yang dipimpin Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Yazid Fanani, dilakukan sekitar pukul 14.00 dengan lokasi awal di CV SRP. 

Di pabrik milik Mujib, 48, warga Desa Kludan, Tanggulangin ini polisi mengamankan sekitar 35 ton pupuk siap jual, dan beberapa peralatan produksi di antaranya yakni granulator, satu unit mesin penjahit karung, satu unit kompor. Selain itu, tim juga menyegel semua peralatan yang ada di dalam perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Ramadan Datang, PSK Bandungan Diperkirakan Pindahan

Setelah itu, rombongan berlanjut ke lokasi kedua yakni CV Dunia Tani Makmur milik Lukon, 45, warga Tanggulangin di Desa Lemujut, Krembung.

Di lokasi kedua, pihak kepolisian mengamankan barang bukti pupuk siap jual sebanyak 25 ton, 10 karung phospat, 10 karung dolomite, lima karung penyedap rasa, satu unit mesin penjahit karung, dua buah kompor, satu buah gerobak, dan sebagainya.

BACA JUGA: Jos... Polisi Ungkap Penyelewengan 6.880 Liter BBM Bersubsidi

Sebelumnya, pabrik ini juga pernah digerebek Kodim 0816 Sidoarjo pertengahan April lalu. Namun, kala itu tidak banyak bukti yang bisa ditemukan.

Brigjend Yazid Fanani mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dua pabrik pupuk yang disinyalir melakukan penyalahgunaan produksi pupuk. 

“Ini merupakan bentuk pengawasan kami dalam menyukseskan program swasembada pangan dari pemerintah,” kata Yazid seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Kamis (4/6). 

Dia menjelaskan, dua pabrik tersebut diduga memproduksi pupuk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya ada beberapa bahan yang tidak boleh digunakan untuk membuat pupuk tetap digunakan. 

“Seharusnya membuat pupuk dilarang menggunakan dolomite,limbah penyedap rasa, dan sebagainya. Karena bahan sesungguhnya adalah urea,” imbuhnya. (radarsidoarjo/awa/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepriben Kiye, Nelayan Cilacap Kehilangan Penghasilan akibat Pencemaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler