Mabes Polri Hentikan Kasus Silet

Kamis, 24 Maret 2011 – 19:34 WIB

JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment SiletIni dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyidik menyimpulkan tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan acara yang ditayangkan RCTI itu.

‘’ Penyidik menyimpulkan bahwa

BACA JUGA: MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir

Tidak cukup butki untuk dipersangkakan terkait dengan pidana dalam undang-undang penyiaran,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (25/3).

Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara bersma penyidik, dewan pers, ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor
Hasilnya keberatan masyarakat Jogja terhadap infotainment itu tidak bisa diperoses secara pidana sebagaimana diadukan KPI

BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

‘’ Berdasarkan fakta, belum cukup bukti,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KPI mengadukan Silet ke Bareskrim Mabes Polri  7 November 2010 lalu
Ini  terkait ulasan infotainment itu mengenai letusan Gunung Merapi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Laporan KPI ini menyikapi aduan dari ribuan warga terutama masyarakat Jogja yang keberatan dengan tayangan itu

BACA JUGA: Penumpang Gelap Ganggu Pemulangan TKI

Saat itu KPI menilai tayangan Silet melanggar  Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 junto pasal 57 KUHP.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler