JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment SiletIni dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyidik menyimpulkan tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan acara yang ditayangkan RCTI itu.
‘’ Penyidik menyimpulkan bahwa
BACA JUGA: MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir
Tidak cukup butki untuk dipersangkakan terkait dengan pidana dalam undang-undang penyiaran,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (25/3).Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara bersma penyidik, dewan pers, ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor
BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
‘’ Berdasarkan fakta, belum cukup bukti,’’ tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya KPI mengadukan Silet ke Bareskrim Mabes Polri 7 November 2010 lalu
Laporan KPI ini menyikapi aduan dari ribuan warga terutama masyarakat Jogja yang keberatan dengan tayangan itu
BACA JUGA: Penumpang Gelap Ganggu Pemulangan TKI
Saat itu KPI menilai tayangan Silet melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 junto pasal 57 KUHP.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi