JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelum penahanan dilakukan, Eddie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam
BACA JUGA: Penumpang Gelap Ganggu Pemulangan TKI
Datang dengan menggunakan kendaraan pribadi pada pagi, begitu keluar sekira jam 16.00 Wib, ia sudah tidak lagi kembali ke rumahnyaBila sewaktu pemeriksaan yang lalu Eddie sering menghindari kamera wartawan dan bahkan pernah melindungi wajahnya dengan lembaran kertas, namun ketika akan dijebloskan di tahanan hari ini, pria berkacamata tersebut malah lebih santai
BACA JUGA: Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
"Saya dan keluarga sudah menduga resiko yang bakal dihadapi begini," ungkapnya saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan penahanan terhadap EWS oleh KPK semata untuk kepentingan lebih lanjut
Eddie tersandung ke KPK lantaran proyek PLN yang dilaksanakan pada tahun 2004-2007
BACA JUGA: Istana Cuekin Isi Kudeta
Sebagai orang nomor satu di PLN ketika peroyek itu dikerjakan, dia dianggap ikut bertanggungjawab atas penyimpangan keuangan dalam proyek Costomer Information System yang telah merugikan negara Rp45 miliar.Sebagaimana pernah dijelaskan Sofyan Jalil, mantan Menteri BUMN yang pernah menjabat Komisaris di PT PLN, Eddie lah yang menandatangani surat pengajuan proyek bermasalah tersebut.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gerah SMS Radiasi Beredar
Redaktur : Tim Redaksi