Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

Kamis, 24 Maret 2011 – 18:25 WIB

JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelum penahanan dilakukan, Eddie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam

BACA JUGA: Penumpang Gelap Ganggu Pemulangan TKI

Datang dengan menggunakan kendaraan pribadi pada pagi, begitu keluar sekira jam 16.00 Wib, ia sudah tidak lagi kembali ke rumahnya
Dia ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Selatan,  dibawa dengan mobil tahanan KPK.

Bila sewaktu pemeriksaan yang lalu Eddie sering menghindari kamera wartawan dan bahkan pernah melindungi wajahnya dengan lembaran kertas, namun ketika akan dijebloskan di tahanan hari ini, pria berkacamata tersebut malah lebih santai

BACA JUGA: Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik

"Saya dan keluarga sudah menduga resiko yang bakal dihadapi begini," ungkapnya saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan penahanan terhadap EWS oleh KPK semata untuk kepentingan lebih lanjut
Dikatakan bahwa mantan Dirut PLN tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Eddie tersandung ke KPK lantaran proyek PLN yang dilaksanakan pada tahun 2004-2007

BACA JUGA: Istana Cuekin Isi Kudeta

Sebagai orang nomor satu di PLN ketika peroyek itu dikerjakan, dia dianggap ikut bertanggungjawab atas penyimpangan keuangan dalam proyek Costomer Information System  yang telah merugikan negara Rp45 miliar. 

Sebagaimana pernah dijelaskan Sofyan Jalil, mantan Menteri BUMN yang pernah menjabat Komisaris di PT PLN, Eddie lah yang menandatangani surat pengajuan proyek bermasalah tersebut.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gerah SMS Radiasi Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler