JPNN.com

MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir

Kamis, 24 Maret 2011 – 19:24 WIB
MK Persilakan Wacana Amandemen V UUD Bergulir - JPNN.com

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, institusinya tidak akan ikut campur dalam proses amandemen kelima UUD 1945Sikap tegas MK itu, kata Mahfud, sesuai dengan tugas dan fungsi MK yakni sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi.

"Soal amandemen, itu bukan domainnya Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tegas Mahfud MD, usai bertemu pimpinan MPR RI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (24/3).

Mahfud mempersilakan wacana itu tetap bergulir sepanjang prosesnya berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian juga halnya dengan hasil amandemen itu nantinya
"Apakah Konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, itu bukan urusan MK memberi penilaian

BACA JUGA: Penumpang Gelap Ganggu Pemulangan TKI

Begitu sebuah konstitusi ditetapkan, MK harus mengawalnya
Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran terhadap undang-undang

BACA JUGA: Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik

Kalau mau diubah, itu urusan MPR," tegasnya lagi.

Menjawab pertanyaan tentang masalah apa yang dibahas antara Ketua MK dengan Pimpinan MPR, Mahfud mengatakan bahwa hanya kunjungan silaturrahmi dan tidak ada yang strategis"Tidak ada isu dan agenda politik praktis dengan pimpinan MPR karena bidang kita berbeda," tukas Mahfud MD(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Cuekin Isi Kudeta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler