jpnn.com - JAKARTA - Polri kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, saat ini Bareskrim Polri sedang menyelidiki dua kasus korupsi kakap yang merugikan kekayaan negara. Inilah saatnya korps baju cokelat unjuk gigi.
"Selama lebih kurang dua minggu ke depan, konsentrasi penyidik Bareskrim Polri yg dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso akan terfokus kepada upaya mengungkap secara maksimal dua kasus korupsi besar," ujar Ronny Kamis (26/2).
BACA JUGA: Sistem Hankam 2015-2019 Dikhawatirkan Menyamai Gaya Orba
Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu mengatakan, untuk mengungkap dua kasus korupsi besar itu pihaknya harus berupaya sangat keras, cermat, dan hati-hati. Apalagi dalam mengumpulkan barang bukti yang dapat dijadikan alat bukti.
Meski kewenangan Polri tak sebesar KPK, papar Ronny, namun Polri berkomitmen mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. "Yang diharapkan dari masyarakat adalah kepercayaan terhadap kredibilitas Polri di bidang penegakan hukum melalui proses penyidikan," ungkap Ronny.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Ngotot Garap Kasus Novel Baswedan
Pihaknya menilai, adanya usulan dari beberapa pengamat, LSM dan pihak lain agar Polri menghentikan kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) bisa dicurigai sebagai upaya untuk menghalangi upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
"Kemungkinan ada kekhawatiran dari pihak yang terlibat kasus korupsi besar tersebut, bahwa Penyidik Bareskrim Polri dibawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso akan mampu mengungkapnya dengan gemilang dan sukses," papar Ronny.
BACA JUGA: Anak Buah Mbak Tutut Laporkan MNC ke BEI
Publik, kata dia, perlu mengetahui bahwa Budi Waseso sedang memimpin enyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus korupsi besar yang bisa saja melibatkan beberapa tokoh penting ataupun pihak lainnya yang cukup terkenal di media massa.
Selain itu, Ronny juga menilai penjelasan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil klarifikasi berdasarkan pengaduan tersangka BW dengan cara merilis hasilnya ke media massa dapat dicurigai sebagai upaya melemahkan Polri. Padahal, dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW, Polri sudah mengantongi empat alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Menurut Ronny, publik seringkali menganggap Polri dalam penegakan hukum hanya bisa tajam ke bawah dan seringkali tumpul ke atas.
"Saat ini Polri sedang menunjukkan betapa Polri juga bisa bersikap tajam ke atas dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur-jalur di luar mekanisme hukum acara pidana (KUHAP) untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri," cetusnya.
Ya, kini BW dijadikan tersangka karena diduga pernah terlibat mempengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan palsu di Sidang Pengadilan MK dalam sengketa Pemilukada Kota Waringin Barat pada tahun 2010.
Ronny berharap masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik Polri untuk menunjukkan kemampuannya melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi, tanpa beban dan tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi Minta AS dan BW Tidak Bermanuver
Redaktur : Tim Redaksi