jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay, menduga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Pemerintah 2015-2019, akan memunculkan sistem otoritarianisme dan militeristik seperti masa orde baru.
Pasalnya, dalam Perpres diatur salah satu strategi Hankam Indonesia, membentuk "sistem pertahanan dan keamanan integratif". Kemudian untuk mewujudkannya, pemerintah juga akan membentuk Badan Pertahanan dan Keamanan Nasional dan di wilayah juga akan membentuk Komando Wilayah Hamkam.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Ngotot Garap Kasus Novel Baswedan
"Badan ini juga menangani persoalan keamanan insani (human security) yang merupakan pekerjaan polisional dan pekerjaan sipil. Misalnya keamanan atas sandang, pangan dan papan yang selama ini dikerjakan oleh lembaga-lembaga sipil melalui kementerian," katanya, Kamis (26/2).
Untuk itu, Pigay mengimbau agar kebijakan tersebut perlu dijadikan diskursus nasional, guna menemukan terget pemerintah sebenarnya. Demikian pula seluruh akademisi, pengamat dan juga sipil society, perlu mengkritisi secara profesional, imparsial, objektif dan transparan.
BACA JUGA: Anak Buah Mbak Tutut Laporkan MNC ke BEI
Imbauan dinilai penting, mengingat kebijakan dikhawatirkan akan mempengaruhi sistem demokrasi Indonesia ke depan. Kebijakan yang hadir di tengah memanasnya konflik institusional antara KPK dan Polri, tingginya dinamika politik partai politik, parlemen dan lembaga kepresidenan yang tidak menentu. Serta tingginya opini tentang hukuman mati.
"Pemisahan secara tegas antara pertahanan (external security) dan keamanan (internal order) adalah bentuk distribusi secara tegas sebagai wujud negara demokrasi dan demi tegaknya kedigdayaan sipil. Sebagaimana ciri negara modern," katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Relawan Jokowi Minta AS dan BW Tidak Bermanuver
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Fraksi DPR Dorong Bentuk Pansus Beras
Redaktur : Tim Redaksi