BACA JUGA: DPR akan Gelar Paripurna Luar Biasa
"Penjemputan paksanya saya sudah lihat di TVDikatakannya, dalam tayangan itu, belum sepenuhnya Puji masuk, mobil yang mengangkutnya sudah dijalankan
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Pejabat Masih Tunggu DPR
Penjemputan paksa dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Semarang, AKBP Roy Hardi SiahaanLebih lanjut dikatakan Oegroseno, dirinya sudah menelepon Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, untuk melakukan pengecekan sebelum tim Polri datang melakukan pemeriksaan
BACA JUGA: SBY akan Mandulkan KPK?
"Ada apa itu? Zaman sekarang sudah tidak ada seperti ituSaya sesalkan, harusnya nggak seperti ituSeharusnya polisi profesional," tegasnya.Sementara di kesempatan terpisah, penasehat hukum Syech Puji, Indra Sanun Lubis, menilai proses penangkapan kembali kliennya menyerupai penangkapan terhadap pelaku terorisme"Gak pantas bila menangkap Syekh Puji sampai bentrok-bentrok, memperlakukan seperti seorang teroris," katanya di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Ia juga mengatakan, bahwa dalam penangkapan kembali itu tampak pihak kepolisian terkesan arogan dalam menjalankan tugasnyaIa menghawatirkan adanya unsur balas dendam dalam penangkapan Syech Puji tersebut"Begitu arogannya polisi dalam penangkapanSeperti ada balas dendam," katanya.
Indra juga mempertanyakan kehadiran Kapolda Jawa Tengah di lokasi, saat penangkapan itu dilaksanakanTak hanya itu, dia juga mempertanyakan polisi dalam meminta keterangan dari istri Syech Puji, UlfaPasalnya, Ulfa masih masuk dalam katagori sebagai anak di bawah umurSelain itu, menurutnya Ulfa juga masih dalam keadaan sakit, sehingga tidak bersedia memberi keterangan"Saya berharap ada (dari) perhatian Kapolri dalam kasus ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, Syech Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur, yakni Lutviana Ulfa (12)Pria paruh baya ini bahkan rencananya akan menikah lagi dengan anak berusia lebih mudaAtas perbuatannya itu, dia dianggap melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Puji bahkan sempat menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu tanggal 18 Maret 2009, sebelum akhirnya dibebaskan pada Selasa, 31 Maret 2009, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkanDalam penjemputan paksa kali ini, Puji tak sendirianMertuanya Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN: Standar D2 untuk Kompetensi
Redaktur : Tim Redaksi