JAKARTA - Mabes Polri langsung turun tangan melakukan penyelidikan atas beredarnya video adegan porno yang dilakukan pasangan yang mirip Luna Maya dan Nazriel Ilham alias ArielSaat ini, Mabes tengah meneliti video adegan ranjang yang kini telah tersebar luas di masyarakat itu
BACA JUGA: Mantan Mensos Tuding Dirjen
Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (8/6) malam, menyatakan bahwa video itu sedang diteliti para ahli
"Pasal 29 UU Pornografi menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dipidana paling sedikit enam bulan dan maksimal 12 tahun
BACA JUGA: Tak Jelas, Aset Negara Rp55,3 Triliun
Membuat saja sudah kena," ujar Edward.Menurutnya, saat ini tim ahli tengah mengkaji pihak-pihak yang ada dalam video mesum itu
"Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan
BACA JUGA: Pemerintah TegasTolak Dana Aspirasi
Tim Bareskrim sedang meneliti dengan meminta bantuan tenaga ahli IT, untuk melihat apakah ini betul rekaman yang sengaja dibuat atau rekayasa," tambahnyaYang jelas, ujarnya, saat ini penyidik tengah mengusut video yang beredar sejak satu pekan lalu iniNantinya, ancaman kurungan penjara tengah menunggu pihak yang terlibat dalam video asusila itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Nilai Haidar dan Yunazar Calon Mumpuni
Redaktur : Tim Redaksi