SORONG- Tragis dan sungguh memilukan kejadian yang dialami KFWarga Klademak III Kampung Nanas (Kamnas) itu menjadi korban kebiadaban PI, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) sering menganiaya korban.
Bukan hanya penganiayaan ringan yang dilakukan pelaku terhadap korban, melainkan boleh dikata sungguh bejat
BACA JUGA: Petani Rumput Laut Rugi Rp90 Miliar
Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk berat melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan botol ke kemaluan korbanSesuai laporan korban kepada penyidik, diungkapkan kalau pelaku yang serumah dengannya selalu pulang dalam pengaruhi miras alias mabuk berat
BACA JUGA: Pasca Tsunami, Aceh Rawan HIV/AIDS
Karena pelaku dikuasai miras, korban pun tak berdaya melawan.Tak sanggup lagi menahan rasa sakit pada kemaluannya lantaran disumpel dengan botol miras, korban pun akhirnya memutuskan untuk mempolisikan pelaku
BACA JUGA: Listrik Hanya Byar 8 Jam Sehari
Dari laporan yang diterima pada Senin lalu (22/3), pelaku dijerat pasal 351 KUHP penganiyaan.Bersama dengan laporan korban tersebut, penyidik menyita satu buah botol yang digunakan pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebutSelain itu juga telah dilakukan visum atas kemaluan korban yang dirasakan korban sangat sakit akibat tindakan pelaku PI(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil, Enam Siswi Tak Ikut UN
Redaktur : Soetomo Samsu