jpnn.com, TANGERANG - Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi penutupan akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, yang dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu (18/7) kemarin.
“Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin, Kamis (19/7).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tutup Akses Pergudangan di Pakuhaji
Menurut dia, penutupan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang, mencaplok lahan negara tanpa izin, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.
"Langkah polisi sudah tepat, dan itu memang dibenarkan,” tegas praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani ini.
BACA JUGA: Fahri Sangat Yakin Sohibul Iman Segera Jadi Tersangka
Selanjutnya, usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut Zakir meminta pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan. “Jangan sampai ada yang dilanggar lagi,” sambungnya.
Zakir menilai Pemkab Tangerang perlu melakukan sidak ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa izin untuk mengatur kawasan pergudangan.
BACA JUGA: Polda Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKI
“Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya, apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar,” ungkap Zakir.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan tanah negara dan membangun jalan tanpa izin, Polda Metro Jaya telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.
“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” pungkas AKBP Sutarmo. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Gulung 1.953 Bandit Jalanan, 11 Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi