jpnn.com, TANGERANG - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menutup akses jalan menuju Pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran hukum dari pihak swasta yang mengambil lahan milik pemerintah, serta membangun jalan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
BACA JUGA: Fahri Sangat Yakin Sohibul Iman Segera Jadi Tersangka
Sutarmo menambahkan, jalan sepanjang 200 meter dengan lebar enam meter itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut membangun jalan di atas tanah negara tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang. Melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Sutarmo.
BACA JUGA: Polda Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi 119 Sekolah di DKI
Dari hasil penyidikan sementara, lanjutnya, ada unsur tindak pidana. “Penangungjawabnya mengerucut pada TS yang kini jadi tersangka,” terangnya.
Sutarmo menegaskan jalan yang ditutup hanya untuk akses kendaraan industri atau kendaraan besar.
BACA JUGA: Polda Metro Gulung 1.953 Bandit Jalanan, 11 Ditembak Mati
Untuk lalu lintas masyarakat, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Tangerang tetap menyediakan akses jalan untuk kendaraan roda empat ukuran kecil. "Jalur alternatif kami siapkan, jadi tidak akan mengganggu akses masyarakat setempat, karena yang melanggar ini kan industri, bukan masyarakat," tegas dia.
Proses penutupan jalan itu juga disaksikan oleh puluhan advokat yang tergabung dalam Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani).
“Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin.
Menurut dia, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang tata ruang, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah seperti saat ini, hal itu memang dibenarkan.
“Penyalahgunaan tata ruang yang tidak benar bisa saja berakibat fatal. Di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada tata ruang yang tidak tepat,” pungkas pria yang juga seorang praktisi hukum ini. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Kadisdik DKI Diperiksa soal Dugaan Korupsi Rehab Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi