Mafia Kayu Kuasai Aceh Utara

Ilegal Logging Masih Marak

Kamis, 03 Desember 2009 – 11:44 WIB
ACEH UTARA- Sepertinya tak ada yang bisa menghentikan penjarahan hutan di negeri iniPaling tidak, sedikitnya ada tiga kecamatan di Aceh Utara yang terus berlangsung

BACA JUGA: Dua Sekolah Disegel Warga

Ketiga kecamatan tersebut adalah di Kecamatan Langkahan, Cot Girek dan Kecamatan Sawang.

Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Utara, Ir M Ichwan, saat dikonfirmasi JPNN mengatakan berdasarkan analisis dan laporan yang diterima, penebangan kayu tersebut terjadi antara perbatasan Aceh Utara dengan Aceh Timur dan Aceh Utara dengan Bener Meriah serta Takengon.

"Banyak kayu dari Aceh Timur yang dialirkan dari sungai hingga tembus ke Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, untuk jual beli kepada panglong kayu
Begitu juga kayu ilegal dari Bener Meriah dengan memanfaatkan jalur kecamatan Sawang," kata Ichwan.

Disebutkan, untuk mengatasi praktek ilegal logging selama ini pihaknya terus melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dari Polresta Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara

BACA JUGA: Sopir Angkot di Bawah Umur Resahkan Warga

Selain itu, pemerintah hanya bisa melakukan sosialisasi dan penyuluhan juga kepada masyarakat  tentang pentingnya keberadaan hutan, serta rehabilitasi hutan dengan penanaman kembali pepohonan.

"Memang kalau hutan di Aceh Utara, bukan ditanam oleh masyarakat tapi tubuh sendiri dikawasan pedalaman, seperti di hutan Sawang, Langkahan dan Cot Girek," imbuhnya.

Tidak hanya itu, sambung M
Ichwan, praktek ilegal logging juga terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Simpang Keuramat, Nisam, Kuta Makmur dan Kecamatan Pirak Timu.(arm/fuz)

BACA JUGA: Gizi Buruk di Sulsel Masih Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Diadopsi, Lalu Dibarter Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler