jpnn.com - jpnn.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk satu tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Tersangka adalah Hendra Risfiyan (28), seorang marketing perusahaan swasta.
BACA JUGA: Jadi Bandar, 25 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan
Saat penangkapannya, polisi menyita tiga poket sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi beserta alat isap.
Hendra diringkus di Jalan Ubi Wonokromo Surabaya, setelah polisi mendapat laporan dari warga jika di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA: Parah..27 Napi Positif Narkoba!
"Tersangka mengaku, barang haram tersebut milik dari seorang berinisial MC, yang mendekam di dalam Lapas Porong. Tersangka hanya menjadi kurir dari MC," ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo
Hendra sudah berhasil melakukan penjualan sabu-sabu tiga kali atas suruhan MC.
BACA JUGA: Tim Khusus Datangi Lapas Periksa Jhony
Dari MC, tersangka mendapatkan imbalan uang per bulan, sebesar Rp 1,5 juta.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Anton.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok, Puluhan Napi Tewas Tanpa Kepala
Redaktur & Reporter : Natalia