RUU PT Bukan Pengganti UU BHP

Rabu, 23 Februari 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT)Meski demikian, RUU itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)  Harris Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RUU PT

BACA JUGA: Kemdiknas Berupaya Tingkatkan Sumber Daya Dosen

“Kami berupaya untuk membuat suatu kebijakan yang otonom, dinamis dan akuntabel,” terang Harris di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/2).

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, lanjut Harris, Kemdiknas juga memperhatikan beberapa kekurangan-kekurangan yang ada di dalam UU BHP yang telah dicabut beberapa waktu lalu
“Diharapkan RUU Perguruan Tinggi ini akan mampu menjadi payung hukum pendidikan tinggi yang menggantikan UU BHP,” tukasnya.

Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa RUU Perguruan Tinggi sama dengan UU BHP, Harris langsung menyangkalnya

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Serius Tingkatkan Daya Saing PT

Ditegaskannya, kesamaan antara keduanya tidaklah secara keseluruhan, akan tetapi hanya pada jiwa otonominya saja


“Maka dari itu, prinsip otonomi itulah yang akan kami pertahankan dalam pengelolaan keuangan di perguruan tinggi

BACA JUGA: Mendiknas Dikhawatirkan Setir Rektor

Dengan begitu berarti sudah  terbukti akuntabel,” lanjutnya

Selain itu, ketentuan dalam UU BHP yang memunculkan stigma komersialisasi pendidikan juga tidak akan dicantumkan dalam RUU PT“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, dan kita juga tidak mau menjadi keledai lagi,” serunya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler