JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak Universitas Al Zaytun, khususnya Yayasan Pesantren Indonesia, untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan jika tetap ingin universitas tersebut beroperasiJika tidak dilakukan, maka seluruh mahasiswa yang terdaftar di Universitas tersebut akan dianggap ilegal.
"Jika seluruh kewajiban belum dipenuhi oleh pihak yayasan, maka mahasiswa dan seluruh proses pembelajaran yang ada juga akan menjadi ilegal dan akan dilakukan penertiban. Pemerintah akan memberikan peringatan untuk segera memenuhi persyaratan, jika tidak akan ada sanksi sesuai UU," tegas Nuh ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).
Persoalan Universitas Al-Zaytun juga mendapat tanggapan cukup serius dari anggota komisi yang membawahi bidang pendidikan ini. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Oelfah Syahrullah Harmanto juga mempertanyakan dengan nada keras mengenai beroperasinya Universitas tersebut walau tanpa izin
BACA JUGA: Universitas Al Zaytun Belum Miliki Izin
"Bagaimana bisa Kemdiknas membiarkan ini beroperasi sejak lama, padahal jelas-jelas tidak ada izin," tukas Oelfah.Oleh karena itu, di dalam kesimpulan rapat dijelaskan bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemdikns untuk segera menentukan langkah untuk menangani permasalahan Universitas Al Zaytun mengingat universita tersebut belum memiliki izin hingga saat ini. "Mengenai masalah ini memang harus segera ditindak," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar dari fraksi PDIP
BACA JUGA: Mendiknas Janji Genjot Penyerapan Anggaran
BACA JUGA: Papua Rampungkan Modul HIV/AIDS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar SNMPTN Overload, Minta Tambah Ruang
Redaktur : Tim Redaksi