Dengan kondisi tersebut, lanjut Nuh, pemerintah tidak bisa mengakui eksistensi Universitas Al Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak tahun 1999
BACA JUGA: Mendiknas Janji Genjot Penyerapan Anggaran
"Sejak tahun 2004 Yayasan Pesantren Indonesia memang telah mengajukan permohonan izin operasional Universitas Al Zaytun kepada KemdiknasMantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menambahkan, pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah selesai melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun
BACA JUGA: Papua Rampungkan Modul HIV/AIDS
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemdiknas tersebut, imbuh dia, Kemdiknas mengimbau agar Akta Pendirian Yayasan Pesantren Indonesia segera disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang yayasan (perubahan UU No.16/ 2001).Selan itu, Yayasan Pesantren Indonesia juga harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Mengenai hal ini, pihak Yayasan Pesantren Indonesia sudah mengetahui
BACA JUGA: Pendaftar SNMPTN Overload, Minta Tambah Ruang
Bahkan, pihak yayasan juga telah memintaa maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izinMaka dari itu, diharapkan agar pihak yayasan dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tersebut," ujar Nuh.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Nilai PLPG Lebih Efektif
Redaktur : Tim Redaksi