Universitas Al Zaytun Belum Miliki Izin

Rabu, 25 Mei 2011 – 17:10 WIB
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan bahwa Universitas Al Zaytun belum memiliki izinMenurutnya, hal tersebut disebabkan karena pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Dengan kondisi tersebut, lanjut Nuh, pemerintah tidak bisa mengakui eksistensi Universitas Al Zaytun yang menurut Yayasan Pesantren Indonesia telah berdiri sejak tahun 1999

BACA JUGA: Mendiknas Janji Genjot Penyerapan Anggaran

"Sejak tahun 2004 Yayasan Pesantren Indonesia memang telah mengajukan permohonan izin operasional Universitas Al Zaytun kepada Kemdiknas
Namun karena persyaratannya belum dipenuhi maka Kemdiknas belum menerbitkan izin," terang Nuh di dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menambahkan, pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah selesai melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun

BACA JUGA: Papua Rampungkan Modul HIV/AIDS

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemdiknas tersebut, imbuh dia, Kemdiknas mengimbau agar Akta Pendirian Yayasan Pesantren Indonesia segera disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang yayasan (perubahan UU No.16/ 2001).

Selan itu, Yayasan Pesantren Indonesia juga harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai dengan ketentuan yang berlaku


"Mengenai hal ini, pihak Yayasan Pesantren Indonesia sudah mengetahui

BACA JUGA: Pendaftar SNMPTN Overload, Minta Tambah Ruang

Bahkan, pihak yayasan juga telah memintaa maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izinMaka dari itu, diharapkan agar pihak yayasan dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tersebut," ujar Nuh.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Nilai PLPG Lebih Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler